KPK Geledah Rumah Agung Sucipto

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 03 Maret 2021 21:21

Tim KPK membawa koper dari ruang kerja Nurdin Abdullah, Rabu (3/3). | Al/trotoar.id
Tim KPK membawa koper dari ruang kerja Nurdin Abdullah, Rabu (3/3). | Al/trotoar.id

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Selain melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan dinas Nurdin Abdullah, Tim penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan di Rumah Agung Sucipto dan Edy Rachmat 

Penggeledahan yang dilakukan di kediaman Agung Sucipto, Penyidik KPK yang berjumlah sekitar lima orang menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus menjerat Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto 

Di Kediaman Agung Sucipto penyidik KPK melakukan penggeledahan selama tiga jam, dan   menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap yang proyek infrastruktur di Sulsel yang dilakukan Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah. 

Penggeledahan mulai dilakukan KPK sejak Rabu pagi pukul 09.00 Wita hingga pukul 13.15 wita, usai melakukan penggeledahan terlihat penyidik KPK menenteng sebuah koper berwarna merah yang diduga koper tersebut berisi dokumen yang disita dari kediaman Agung Sucipto. 

Dihari yang sama sejumlah penyidik KPK juga  melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Sulsel dan kantor Biro pengadaan barang dan jasa yang berlokasi di jalan urip Sumoharjo kota Makassar. 

Disana KPK menemukan juga sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus yang menyeret Nurdin Abdullah sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK, 

Sehari sebelumnya juga penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumah dinas Gubernur Sulsel Jalan Jendral Sudirman Makassar, Rumah pribadi Nurdin Abdullah di kompleks Dosen Unhas, di dua rumah tersebut penyidik KPK menemukan sejumlah uang tunai. 

Dalam kasus suap atau gratifikasi yang menyeret Nurdin Abdullah, KPK juga menjerat mantan Bupati Bantaeng melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional04 Juni 2026 20:46
BPK Instruksikan Pembenahan Terhadap Tiga Temuan LHP
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ...
Parlemen04 Juni 2026 20:40
DPRD Minta PT SCI Segera Lunasi Utang Ke PT Waskita Karya
MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas polemik proyek pembangunan senilai lebih ...
Metro04 Juni 2026 17:56
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar memasuki fase krusial. Sebanyak 10 kandidat te...
Metro04 Juni 2026 17:51
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mendorong para kader PKK untuk menjadi garda terdepan dalam membangun keluarga yang...