TROTOAR.ID, MAKASSAR — Selain melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan dinas Nurdin Abdullah, Tim penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan di Rumah Agung Sucipto dan Edy Rachmat
Penggeledahan yang dilakukan di kediaman Agung Sucipto, Penyidik KPK yang berjumlah sekitar lima orang menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus menjerat Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto
Di Kediaman Agung Sucipto penyidik KPK melakukan penggeledahan selama tiga jam, dan menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap yang proyek infrastruktur di Sulsel yang dilakukan Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah.
Penggeledahan mulai dilakukan KPK sejak Rabu pagi pukul 09.00 Wita hingga pukul 13.15 wita, usai melakukan penggeledahan terlihat penyidik KPK menenteng sebuah koper berwarna merah yang diduga koper tersebut berisi dokumen yang disita dari kediaman Agung Sucipto.
Dihari yang sama sejumlah penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Sulsel dan kantor Biro pengadaan barang dan jasa yang berlokasi di jalan urip Sumoharjo kota Makassar.
Disana KPK menemukan juga sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus yang menyeret Nurdin Abdullah sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK,
Sehari sebelumnya juga penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumah dinas Gubernur Sulsel Jalan Jendral Sudirman Makassar, Rumah pribadi Nurdin Abdullah di kompleks Dosen Unhas, di dua rumah tersebut penyidik KPK menemukan sejumlah uang tunai.
Dalam kasus suap atau gratifikasi yang menyeret Nurdin Abdullah, KPK juga menjerat mantan Bupati Bantaeng melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP




Komentar