TROTOAR.id—Gugatan hukum eks Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sudirman, terhadap Rektor UMI, Basri Modding, ditolak oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Hukum Rektor UMI, Prof Sufirman Rahman. Bahkan Sudirman telah berulang menggugat Rektor UMI ke PTUN Makassar tapi selalu ditolak.
Sudirman juga pernah menggugat perdata dengan perkara nomor 42, tahun 2020 sejak September sampai 2021. Keputusannya pun keluar pada 9 Maret 2021, kemarin. Dimana Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan tersebut seluruhnya.
Baca Juga :
Sehingga upaya Sudirman menuntut ganti kerugian atas surat keputusan Rektor UMI, Prof Basri Modding tentang penjatuhan sanksi skorsing, senilai Rp71,4 miliar, batal.
Kuasa Hukum Rektor UMI mengatakan bahwa Majelis Hakim setelah mempertimbangkan gugatan tersebut ditolak, karena enggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya.
Diketahui, Rektor UMI digugat oleh eks Dekan FKM di dua pengadilan, yakni PTUN dan PN.
“Rektor menang. Dengan amar putusan tidak menerima gugatan Dr Sudirman,” kata Sufirman kepada awak media, Rabu (10/3/2021).
Sebelumnya diketahui, Sudirman dijatuhi sanksi karena ada temuan dari tim auditor Yayasan WK UMI tentang adanya dugaan penggelapan dalam jabatan sewaktu Sudirman menjabat sebagai dekan FKM periode 2018-2019.




Komentar