Polisi Tetapkan 14 Tersangka Pembongkar Makam Covid-19 di Sulsel

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 16 Maret 2021 18:13

Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya.

TROTOAR.id—Polisi menetapkan empat belas orang sebagai tersangka kasus yang diduga membongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan empat belas orang yang ditetapkan tersangka berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25, MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28). Mereka ditangkap dengan dugaan Tindak pidana Menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil  dan pelanggaran Karangtina kesehatan

Zulpan mengatakan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare  setelah bersinergi  dengan satgas Covid 19 kota Pare-Pare , Pihak Ruma sakit  serta  Dinas Sosial dan  Dinas  Lingkungan kota Parepare.  Dan Setelah dilakukan pengecakan bersama  terkait adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas

Selanjutnya, Kabid Humas menjelaskan aparat Polres  Pare-Pare juga juga  mengungkap fakta bahwa tujuh makam yang dibongkat tersebut, jenazahnya dipindahkan ke-2 lokasi yang berbeda yaitu 4 Jenazah di  perkuburan Sari Minyak di Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota Parepare dan 3 Jenazah di pekuburan Abbesoangge Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang.

“Jadi saat ini aparat Polres Parepare menetapkan 14 tersangka, dari hasil penyeidikan adanya 7 makam yang kondisinya, 4 makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas,  dan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid 19,  Pihak Rumah Sakit dan dinas terkait,”Jelas Kabid Humas, di Ruang Kerjanya Selasa (16/03/2021)

Dikatakannya lagi , dalam kasus ini,  Sat reskrim Polres Pare-Pare juga  mendapatkan barang bukti 3 (tiga) Lembar Palstik pembungkus jenazah Bagian luar, 1 (satu) buah Kayu Nisan, 3 (tiga) lembar Terpal Plastik, 2 (dua) buah Skop, dan 1 (satu) buah Cangkul, serta 1 (satu) buah Linggis

Kabid Humas menambahkan Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara.***

Penulis : Adhy/Ls

 Komentar

Berita Terbaru
Metro27 Agustus 2026 20:37
14 Tim Bersaing di Babak Penyisihan Haflah Tilawah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 di Pangkep
PANGKEP, Trotoar.id — Sebanyak 14 tim unjuk kemampuan dalam babak penyisihan Cabang Haflah Tilawah Al-Qur’an pada MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional...
Daerah27 Agustus 2026 19:31
Jejak JICA 30 Tahun di Barru, Dari Air Bersih hingga Peluang Kerja ke Jepang
BARRU, Trotoar.id — Jejak kerja sama Kabupaten Barru dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) kembali terungkap setelah sejumlah alumni ...
Metro27 Agustus 2026 18:34
Buka Citra Beauty Fair 2026, Aliyah Mustika Ilham Dorong Industri Kecantikan dan Ekonomi Lokal
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham membuka secara resmi Citra Beauty Fair 2026, Rabu (26/8/2026). Ajang yang digel...
Daerah27 Agustus 2026 16:31
Wamendagri Bima Arya Belanja di Stan Sidrap, Produk Lokal Curi Perhatian di AOE 2026
TANGERANG, Trotoar.id — Stan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menjadi salah satu titik yang menarik perhatian dalam Apkasi Otonomi Expo 2026 (AO...