Keluarga Korban Dibolehkan Ziarah ke Makam Covid-19 di Macanda, Sulsel

Awal Febri
Awal Febri

Sabtu, 20 Maret 2021 17:00

Pekuburan covid-19.
Pekuburan covid-19.

TROTOAR.id—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa.

Surat Edaran tertanggal 12 Maret 2021 tersebut ditandatangani langsung Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel, yang juga Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Berdasarkan surat edaran itu, Andi Sudirman menjelaskan alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut. Yakni, berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19, dengan mempertimbangkan bahwa ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulsel.

“Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari resiko penularan bagi para peziarah,” katanya, di Makassar, Sabtu, 20 Maret 2021.

Menurutnya, ada sejumlah poin yang menjadi syarat untuk memperbolehkan para peziarah mengunjungi makam di TPK Covid-19 Macanda.

Beberapa poin tersebut, kata Andi Sudirman, dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bersama Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulsel.

“Ketujuh poin tersebut, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim satgas penanganan covid. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya,” jelasnya.

Jadwal ziarah, lanjut Plt Gubernur, diperbolehkan setiap hari pada jam 09.30 sampai 11.30, kemudian pada pukul 15.30 sampai pukul 17.30 dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak lima orang.

Andi Sudirman mengungkapkan, lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga 30 menit, dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan.

“Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda,” ungkapnya.

Yang terpenting, kata Andi Sudirman, keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.

“Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman. Yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan,” tegasnya.***

Penulis : Lt/tr

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah28 Agustus 2026 15:08
Dari Sidrap untuk Indonesia, Kerja Sama Antardaerah Jadi Kunci Jaga Pasokan Nasional
TANGERANG, Trotoar.id — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, mendorong penguatan kerja sama perdagangan antardaerah sebagai salah...
Daerah28 Agustus 2026 15:04
Barru Perkuat Strategi Pertahankan UHC, Data Peserta JKN Jadi Fokus Evaluasi
PAREPARE, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru memperkuat strategi mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC) melalui evaluasi kepese...
Politik28 Agustus 2026 14:59
Gerbong Politik Kepala Daerah Sulsel Bergerak, Isu Hijrah ke Gerindra Menguat
MAKASSAR, Trotoar.id — Peta politik Sulawesi Selatan mulai bergerak. Sejumlah kepala daerah yang sebelumnya maju pada Pilkada 2024 dengan dukungan p...
Metro27 Agustus 2026 20:37
14 Tim Bersaing di Babak Penyisihan Haflah Tilawah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 di Pangkep
PANGKEP, Trotoar.id — Sebanyak 14 tim unjuk kemampuan dalam babak penyisihan Cabang Haflah Tilawah Al-Qur’an pada MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional...