Categories: News

Kapolres Sinjai Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor

TROTOAR.id – Bertempat di ruang lobby Parama Datwika Polres Sinjai, Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Irmawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Abustam SH.,MH me-release Tindak Pidana Pencurian motor (Curanmor). Rabu (14/4/2021).

Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa Tim resmob Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Abustam, SH.,MH berhasil mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat Kabupaten Sinjai pada hari Senin tanggal 12 April 2021 sekitar pukul 04.00 wita.

Tim resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan tiga orang pelaku Curanmor lintas Kabupaten yakni; AA (24), beralamat di Dusun Mattoana, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai, dilakukan penangkapan di rumahnya alamat pelaku kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku lel. RN (17), dilakukan penangkapan dijalan Sultan Isma, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, Dan lel. WN (19), dilakukan penangkapan dijalan Amana Gappa, Kel. Lappa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai.

“Pelaku WN (19), selain melakukan curanmor juga melakukan pencurian laptop di Kecamatan Sinjai Selatan dengan cara merusak pintu ruangan TU SMP 2 Sinjai Selatan,” terangnya.

Dalam pengungkapan kasus curanmor lintas Kabupaten ini, Tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek dari berbagai Tempat Kejadian perkara (TKP) baik di Sinjai Timur dan Sinjai Barat. 

“Ada tujuh motor curian dan satu unit yang dipakai melancarkan aksinya. Bagian motor sudah ada yang dipreteli dan dijual seperti bodi motor dan sebagainya,” ujarnya.

Adapun Latar belakang, tiga pelaku melancarkan aksinya, kata Kapolres Sinjai adalah karena faktor ekonomi ditambah ketiganya kecanduan narkoba sehingga nekat melakukan aksi curanmor. 

“Jadi latar belakangnya karena faktor ekonomi ditambah kecanduan narkoba hingga akhirnya bersepakat melakukan aksi curanmor,” sambungnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1, 2, 3, dan 4, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Al/Ltf)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…

13 jam ago

Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…

17 jam ago

Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

18 jam ago

Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…

18 jam ago

Sidrap Kian Dekat Jadi Ibu Kota Angin Nasional, Investor Jerman Siap Bangun PLTB 100 MW

SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…

19 jam ago

Terima Audiensi Kawan UMKM, Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Dukung MULIA EXPO 2026

MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…

19 jam ago

This website uses cookies.