TROTOAR.id, Makassar—Dari 958 penghuninya, Lapas Kelas I Makassar mengusulkan remisi kepada 683 warga binaannya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Adapun rinciannya yakni Pidana Umum: 676 orang, dan Tindak Pidana Korupsi: 7 orang.
Sementara jumlah warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh remisi berdasarkan besaran perolehan yaitu, 15 Hari: 143 Orang, 1 Bulan: 321 Orang, 1 Bulan 15 Hari: 157 Orang, 2 Bulan: 62 Orang.
Baca Juga :
Kepala Lapas Kelas I Makassar, Hernowo mengatakan bahwa jumlah warga binaan pemasyarakatan yang tidak memperoleh remisi adalah 275 orang.
“Data ini adalah rekapitulasi sementara RK idul fitri
Lapas Makassar tahun 2021,” ujarnya, Minggu (2/5/2021). (Lutfi/Trotoar)




Komentar