Rizieq Shihab Disebut Terbukti Menghasut Kerumunan di Petamburan, Sehingga Patut Dituntut 2 Tahun Penjara

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 18 Mei 2021 00:22

Sidang Virtual PN Jakarta yang dihadiri Habib Rizieq (Int).
Sidang Virtual PN Jakarta yang dihadiri Habib Rizieq (Int).

TROTOAR.id—Jaksa Penuntut Umum menutut Habib Rizieq 2 tahun penjara. 

Jaksa meyakini Rizieq telah menghasut hingga berujung terjadinya kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020 lalu

“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa membacakan tuntutan Habib Rizieq, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari Kumparan, Senin (17/5).

Penjara dua tahun menurut Jaksa, memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu, yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Bunyinya:

Pasal 160 KUHP soal penghasutan: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 93 UU Nomor 6/2018: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Perkara kerumunan ini terkait peristiwa peringatan Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada 14 November 2020. Hal ini selang beberapa hari sejak Habib Rizieq tiba dari Arab Saudi.

Menurut jaksa, pernyataan itu diucapkan Habib Rizieq saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet pada 12 November 2020. Saat itu, Habib Rizieq sempat memberikan ceramah di depan jemaah yang berjumlah sekitar 1.500 orang

.

Menurut jaksa, Habib Rizieq menghasut masyarakat dengan berkata,

“Semua yang ada di sini, insyaAllah, besok malam, di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, Saudara. Sekaligus saya undang juga seluruh habib karena kami akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir?”.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 Mei 2026 21:53
Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–2029 m...
Daerah05 Mei 2026 18:09
Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan un...
Politik05 Mei 2026 17:47
Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–20...
Metro05 Mei 2026 17:11
Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui Sidang Tim Koordinasi Pen...