TROTOAR.id—53 orang yang ditangkap di Sulawesi Selatan terkait kasus aksi terorisme di Gereja Katedral Makassar, ditetapkan tersangka oleh Penyidik Densus 88 Antiteror Mabes Polri
“Densus 88 dibantu Polda Sulsel telah menahan 53 orang (di tahanan Polda) dan sudah dinyatakan tersangka,” tutur Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, di Makassar, dikutip Antara, Rabu (18/5/2021).
Mereka yang diamankan petugas, lanjut Zulpan, jumlahnya sebanyak 56 orang, hanya saja 53 orang terduga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah dilakukan pendalaman saat proses penyidikan.
Baca Juga :
Sedangkan untuk pasal yang dikenakan pada para tersangka, yakin Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun pidana, penjara seumur hidup, dan atau pidana mati.




Komentar