TROTOAR—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan melalui Sekretaris Daerah Abdul Hayat Gani (AHG) akan berperan aktif dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sehingga, kata AHG, sejumlah regulasi yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan harus diimplementasikan dengan sebaik mungkin.
“Kegiatan ini menjadi sangat strategis guna mengimplementasikan beberapa regulasi yang berkaitan dengan undang-undang BPJS,” kata dia saat menghadiri Kelas Konsultasi Implementasi Perpres No 64 Tahun 2020 dan regulasi turunannya, yang dihadiri Kedeputian Wilayah Sulselbartra Mal, yang digelar di Hotel Four Points Makassar, Senin (24/5/2021).
Baca Juga :
Ia berharap, lewat forum itu dapat melahirkan komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan.
“Cara-cara kerja kita harus sama. Mulai dari pusat, provinsi selaku perpanjangan tangan dari pusat, pemerintah kabupaten kota, sampai ke kecamatan dan desa,” ujarnya.
Dirinya juga mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), yang dinilai Abdul Hayat menjadi bagian terpenting dalam implementasi regulasi ini hingga ke tingkat desa.
Acara ini diikuti tiga provinsi yakni, Provinsi Sulsel, Sulbar, dan Provinsi Maluku. Hadir dalam kegiatan ini secara virtual zoom meeting, yakni Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Tubagus Ahmad Cusni, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, dan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun. (Alam)




Komentar