Mangkir! KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anak Mantan Rektor Unhas

Awal Febri
Awal Febri

Rabu, 26 Mei 2021 11:48

Liestiaty Istri Tersangka Nurdin Abdullah
Liestiaty Istri Tersangka Nurdin Abdullah

TROTOAR—Liestiaty Fachrudin Nurdin atau akrab disapa Lies adalah anak dari mantan Rektor Universitas Hasanuddin Prof Dr Ir Fachrudin. Sebagai seorang istri penguasa, hal-hal baik rupanya tak selalu ada tangannya.

Bahkan, nampaknya keberuntungan tak selalu berpihak pada Lies, saat ini dirinya sedang dalam bahaya, berhadap dengan jurang dalam dugaan yang mengerikan.

Lies yang lahir dari latar belakang akademis itu nampaknya cukup segan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh suaminya Gubernur (nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

KPK tak memberikan kelonggaran bagi saksi yang akan diperiksa, di mana pemeriksaan Lies akan dijadwal ulang lantaran pemanggilan sebelumnya mangkir dari penyidik.

“Ya tentu akan dijadwal ulang (diperiksa). Kalau kemarin tak memenuhi panggilan, berikutnya kami harap lebih kooperatif,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 25 Mei 2021.

Sebelumnya, “Liesty tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada tim penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah,” kata Ali.

Ali juga mengingatkan kepada Lies agar supaya koperatif kepada KPK dan mengikuti semua rangkaian proses perkara. Sebab mangkir, bukan pilihan yang baik.

“KPK mengingatkan kewajiban sebagai saksi untuk kooperatif hadir di jadwal pemanggilan berikutnya,” tambahnya.

Barang bukti KPK

Nama Liestiaty sebelumnya tertera pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar. Bersama sejumlah barang bukti terdakwa Agung Sucipto. Pengusaha yang didakwa menyuap Nurdin Abdullah.

KPK pernah menyita barang bukti dua halaman aplikasi setoran atau transfer atau kliring/inkaso Bank Mandiri validasi pada tanggal 12 Juni 2019 pukul 12:32:00 sebesar Rp70 juta.

Uang itu ditransfer ke rekening 174-00-0176196-4 atas nama Liestiaty Fachruddin. Bukti lain yakni satu lembar tanda terima perhiasan Paris Jewelry no. 23953 yang diterima dari ibu Daya buat pembayaran perhiasan total Rp40 juta pada tanggal 1 Februari 2020. 

Penulis: Alam

Editor: Ltf/Up

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah03 Mei 2026 20:48
Bupati Sidrap Apresiasi Peran Gemes Squad dalam Memajukan Ekonomi Kreatif Lokal
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary) ke-5 Gemes Squad di La...
Metro03 Mei 2026 17:16
Munafri: Muslim Life Fair Jadi Momentum UMKM Naik Kelas di Makassar
Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin...
Metro03 Mei 2026 16:29
Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Wali Kota Munafri Kerahkan Tim ATS Jemput Siswa Kembali Sekolah
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi selur...
Daerah03 Mei 2026 14:55
TP PKK Sulsel Gelar Rakor, Bahas Program Pokok dan Persiapan Agenda Nasional 2026
JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus pada penguatan pelaksanaan progr...