Trotoar.id, Makassar — Wakil Bupati Kabupaten Enrekang, Asman AS didampingi Ketua DPRD Enrekang Idris sadik dan beberapa wakil Ketua DPRD menggelar rapat bersama dengan Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
Rapat membahas perubahan status kewenangan ruas jalan Malauwe-Surakan dan Sarapan-Nusa dari pemerintah Kabupaten Enrekang ke Pemerintah Provinsi berdasarkan surat Bupati Enrekang nomor 600/814/SETDA/ tertanggal 5 April 2021.
Wakil Bupati Enrekang Asman AS menyebutkan ruas jalan yang panjangnya sekitar 6 Kilometer tersebut awalnya milik pemerintah provinsi nanti di tahun 2016 dialihkan ke Pemda Enrekang.
Baca Juga :
“Awalnya Jalan itu milik provinsi karena menghubungkan tiga daerah, antara Enrekang, Pinrang dan Toraja, namun pada waktu itu PT Bakaru menutup akses untuk umum makan diserahkan ke kami, dan sekarang akses tuga daerah kembali dibuka makanya kaki serahkan kembali ke provinsi, ” Kata Asman AS di Ruang Pimpinan Komisi D
Pengalihan ruas jalan tersebut lantaran akses jalan tersebut sudah tidak layak menjadi akses jalan milik daerah, karena jalan yang menggunakan antar kabupaten dalam provinsi berdasarkan aturan sudah menjadi kewenangan Provinsi.
Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Enrekang mengusulkan pengalihan status tersebut ke Provinsi, sehingga akami pemda menggelar rapat bersama Dengan Komisi bidang pembangunan.
Selain ruas Jalan Pemda Enrekang juga membahas bantuan penanganan pengendalian banjir sungai Saddang dan Sungai Mamasa ke Pemerintah Provinsi Sulsel
“Iya kami juga bahas soal bantuan pemagangan Pengendali Banjir sungai Saddang dan Mamasa yang mengaliri sebagian wilayah kami,” Katanya
Sementara Ketua Komisi D Rahman Pina mengatakan, jika apa yang diusulkan pemerintah kabupaten Enrekang akan dibahas selanjutnya dengan pemerintah provinsi
“Kita dengar dulu apa alasan pengalihan jalan setelah itu baru kita panggil pemprov untuk duduk bersama membahas hal yang kaki bahas di mosi Tadinya, ” Kata Rahman Pina
Komentar