HRS Hanya Dihukum Denda Rp 20 Juta dalam Kasus Kerumunan karena Dia Tokoh Agama yang Dikagumi

Awal Febri
Awal Febri

Kamis, 27 Mei 2021 17:28

Sidang Virtual PN Jakarta yang dihadiri Habib Rizieq (Int).
Sidang Virtual PN Jakarta yang dihadiri Habib Rizieq (Int).

TROTOAR, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab divonis 5 bulan penjara atau jika tidak dijalani maka ia dapat membayarnya dengan denda Rp20 juta.

Hukuman itu atas kasus kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan, dikutip dari Tempo, Kamis, 27 Mei 2021.

Berdasarkan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, HRS diyakini bersalah.

Rizieq Shihab dinilai bertanggung jawab atas kerumunan massa yang muncul di kawasan Megamendung. Namun, kesalahan itu masuk kategori tidak disengaja. Di mana yang memberatkan Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah pandemi. 

Selain itu, ada pula hal yang meringankannya yakni HRS menepati janjinya dengan mencegah anggotanya agar tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar.

HRS dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat kedepannya. (Ltf/Al)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro29 Agustus 2026 15:16
BBNKB dan PBBKB Tak Naik, Prof Marsuki: Pilihan Rasional Jaga Daya Beli Masyarakat
MAKASSAR — Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mempertahankan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan...
Daerah29 Agustus 2026 14:20
Tak Punya Latar Belakang Kuliner, Halim Bangun Kapurung Al Fazza dan Buka Lapangan Kerja di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.idTrotoar.id — Tidak memiliki pengalaman memasak maupun latar belakang bisnis bukan alasan bagi Halim untuk mengurungkan niat menjad...
Metro29 Agustus 2026 12:23
Gubernur Andi Sudirman Kick Off Piala Gubernur Sulsel 2026, Rp500 Juta Diperebutkan
PAREPARE, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman resmi membuka Piala Gubernur Sulsel 2026 di Stadion Gelora B.J. Habibie, Kot...
Daerah28 Agustus 2026 22:23
KleponHolic dan Cerita UMKM yang Saling Menguatkan di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.id — Sebuah produk kuliner tak pernah benar-benar lahir dari satu tangan. Di balik seporsi kue yang sampai ke meja pelanggan, ada pe...