
TROTOAR, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab divonis 5 bulan penjara atau jika tidak dijalani maka ia dapat membayarnya dengan denda Rp20 juta.
Hukuman itu atas kasus kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan, dikutip dari Tempo, Kamis, 27 Mei 2021.

Berdasarkan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, HRS diyakini bersalah.
Rizieq Shihab dinilai bertanggung jawab atas kerumunan massa yang muncul di kawasan Megamendung. Namun, kesalahan itu masuk kategori tidak disengaja. Di mana yang memberatkan Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah pandemi.
Selain itu, ada pula hal yang meringankannya yakni HRS menepati janjinya dengan mencegah anggotanya agar tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar.
HRS dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat kedepannya. (Ltf/Al)



Komentar