TROTOAR, MAKASSAR – Terdakwa Eks Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan kurungan dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2021.
“Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana kekarantinaan kesehatan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan,” Kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Hakim menilai Rizieq melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :
Sementara yang memberatkan terdakwa karena tindakannya dianggap tidak mendukung pemerintah dalam upaya menanggulangi Covid-19. Sedangkan yang meringankan Rizieq adalah karena ia merupakan tulang punggung keluarga dan guru agama. (Al/Ltf)




Komentar