Pemda Sinjai Rakor Bersama Airlangga Hartarto

Awal Febri
Awal Febri

Jumat, 28 Mei 2021 19:00

Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto.

TROTOAR, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai mengikuti rapat koordinasi virtual via zoom meeting dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Dalam rapat ini Bupati Sinjai yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab,  A. Ilham Abubakar didampingi para Staf Ahli Bupati,  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sinjai Lukman Dahlan dan Pelaksana Tugas Kabag Perekonomian Setdakab A. Tenri Rawe mengikuti rapat ini bertempat di Kantor Bupati Sinjai,  Jumat (28/5/21).

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Lanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan menginput data melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (PBTSE).

“Dengan sistem online yang dilaksanakan oleh Kementerian lembaga pusat, di tingkat provinsi maupun kabupaten, perizinan berusaha merupakan bagian dari transformasi ekonomi dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19,” jelasnya. 

Selain Menko Perekonomian, Rakor OSS ini juga menghadirkan narasumber Mendagri, Tito Karnavian dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Usai mengikuti rapat, Kepala DPMPTSP Sinjai Lukman Dahlan mengatakan bahwa pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko mulai diterapkan pada tanggal 2 juli 2021 melalui OSS menjadi kewajiban seluruh pemerintah daerah. 

Dari hasil rapat tersebut lanjut, Lukman, dijelaskan beberapa hal yang harus dilakukan Pemerintah Daerah terutama penyesuaian perubahan peraturan perundang-undangan dalam rangka menyesuaikan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko. 

“Pada intinya Pemkab Sinjai siap mengikuti program ini dan dalam sebulan ini kita akan mengikuti pelatihan yang dilaksanakan Kementerian Investasi dan Kemendagri terutama kesiapan kita untuk mengikuti semua perubahan dengan adanya aplikasi OSS,” tandasnya. 

Melalui program ini, masyarakat bisa mengakses pelayanan perizinan berusaha secara online sehingga pelayanan akan lebih mudah, simpel dan ringkas. 

“Tujuannya agar masyarakat lebih cepat membuka usahanya, mendorong investasi, bisa membuka lapangan kerja,  meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan ekonomi daerah, ” tutup Lukman. (Humas Kominfo)

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional08 Juni 2026 02:16
Pelajar 17 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Usai Jatuh dari Tebing Apparalang
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Tim SAR gabungan akhirnya menemukan korban jatuh di tebing wisata Apparalang, Desa Lembanna, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupat...
Nasional07 Juni 2026 23:41
Siswa Jatuh di Tebing Apparalang Bulukumba, Operasi SAR Diperluas hingga Radius 3 Mil
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Upaya pencarian terhadap seorang pelajar yang dilaporkan terjatuh dari tebing wisata Apparalang, Desa Ara, Kecamatan Bonto B...
Daerah07 Juni 2026 22:14
Pemkab Luwu Apresiasi Khotmul Qur’an Gabungan Metode Ummi
LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Khotmul Qur’an Gabungan Metode Ummi yang digelar di Ruang P...
Parlemen07 Juni 2026 20:52
Komisi E Dalami Dugaan Intervensi di Balik Mundurnya Kepala Sekolah
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan melalui Komisi E akan segera memanggil Dinas Pendidikan serta sejumlah...