Trotoar.id, Makassar — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam kasus tersangka Suap dan Gratifikasi pengadaan Barang dan jasa Nursin Abdullah Gubernur nonaktif
Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Kuningan Jakarta, untuk melengkapi berkas Perkara mantan Bupati Bantaeng.
Usai menjalani pemeriksaan, Andi Sudirman Sulaiman tidak merinci pertanyaan yang disampaikan kepadanya.
“Kita hargai proses hukum dan saya dipanggil sebagai saksi, sebagai Warga Negara dimintai keterangan kita datang,” Kata Sudirman Sulaiman
Namun ASS menjelaskan ada beberapa hal yang disampaikan penyidikan kepadanya, termasuk soal adanya beberapa Proyek yang dihentikan lantaran anggarannya tidak ada dalam DPA
Sebelumnya Plt Gubernur Sulsel juga memberikan keterangan di KPK perihal tertangkap tangannya Gubernur nonaktif dalam kasus suap dan Gratifikasi.
Saat ini kasus yang menyeret Nurdin Abdullah sedang di dalami oleh KPK, bahkan KPK dalam kasus tersebut telah memeriksan lebih dari 60 orang saksi, dan telah menetapkan dua tersangka lainnya Edy Rahmat dan Agung Sucipto yang saat ini telah menjalani pesidangan di PN Tipikor Makassar.




Komentar