Trotoar.id, Makassar — Anggota DPRD Sulsel Meity menyangkal jika dirinya menerima dana bantuan Covid-19 dari pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 kemarin.
Seperti yang terungkap dalam persidangan tersangka Agung Sucipto pemberi suap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
“Enggak benar itu, tidak ada kalau itu yang dimaksud,” Ucapnya
Baca Juga :
Sehingga dikatakan jika dirinya yang saat ini berada diluar daerah masih belum mengikuti perkembangan yang terjadi saat ini.
“Sebenarnya saya belum ikuti perkembangan lagi,” Tulisanya melalui pesan singkatnya
Sebelumnya nama Meity disebut dalam sidang tersangka Agung Sucipto, dimana Jaksa penuntut umum KPK menyebut Metty anggota DPRD yang menerima dana bantuan covid-19 dari Provinsi
Pertanyaan tersebut di ungkaokan JPU KPK saat memberikan pertanyaan kepada Saksi Salaman mantan ajudan Gubernur non aktif Nurdin Abdullah
“inikah yang dibagi bantuan-bantuan, Carolita Anggara, Nurhidayah, Sri Wahyuni Nurdin,Ibu Metty Anggota DPRD, Pak Salman, Veronica,Nikita, Bapak Rudi, Vian, ini bukan keluarga-keluarga Pak Nurdin Abdullah?” tanya Jaksa Asri kepada saksi Salman di sidang terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis kemarin




Komentar