Dalam Kasus Suap NA, Oknum Direktur di Kemendagri Disebut Juga Minta Fee dari Proyek Jalan Sinjai–Bulukumba

Awal Febri
Awal Febri

Kamis, 24 Juni 2021 14:13

Sidang Agung Sucipto. Kamis (24/6).
Sidang Agung Sucipto. Kamis (24/6).

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Proyek pengerjaan Jalan Poros Botolempangan-Munte Sinjai ke Palampang Bulukumba yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan (Nonaktif) Nurdin Abdullah (NA), berbuntut panjang. 

Di mana dalam sidang Agung Sucipto yang merupakan terdakwa penyuap Nurdin Abdullah itu terungkap fakta baru dalam proyek yang Rp80 miliar tersebut.

Pasalnya, mantan Kepala Biro Pembangunan dan ULP Sulawesi Selatan, Jumras, yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan bahwa proyek jalan itu diurus oleh dirinya sejak beberapa tahun lalu.

Dalam prosesnya, ia juga menyebut ada oknum bernama Adrian yang menempati posisi Direktur di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang terus mengejar dirinya meminta uang atau Fee senilai 7,5 persen.

“Saya sering dimintai (Fee 7,5 persen). Adrian itu pernah tiga kali ke Makassar, pertemuan pertama dan kedua saya temui di hotel, dan yang ketiga kalinya saya tidak temuai lagi secara langsung tapi di-video call,” kata Jumras di dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (24/6/2021).

Dalam perjalannya mengurus proyek tersebut, kata Jumras, dirinya menggunakan anggaran perjalanan dinas dari kantornya dan bukan dari lain, “Saya pake perjalanan dinas untuk urus itu jalan ke jakarta,” bebernya saat ditanya oleh Hakim PN Makassar.

Sidang tersebut dihadiri oleh Agung Sucipto secara virtual dari Lapas Kelas.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Muh. Asri Irwan mengatakan bahwa yang paling penting adalah Jumras mengetahui tentang Agung Sucipto yang pernah memberikan uang kepada Nurdin Abdullah di awal sebesar Rp10 miliar, “Itu dia tahu,” ujarnya.

“Terus yang kedua, Jumras mengetahui bahkan pernah ditawari oleh Agung Sucipto untuk diberikan uang dengan jumlah Rp200 juta itu pada saat Jumras masih Kepala Biro Pembangunan,” terangnya.

Terkait pejabat Kemendagri yang disebutkan oleh Jumras juga ditanggapi oleh JPU KPK bahwa pihaknya akan mendalaminya, “Nama-namanya sudah disebut maka dari itu akan kita dalami,” tuturnya.

(Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 Mei 2026 21:53
Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–2029 m...
Daerah05 Mei 2026 18:09
Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan un...
Politik05 Mei 2026 17:47
Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–20...
Metro05 Mei 2026 17:11
Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui Sidang Tim Koordinasi Pen...