Abdul Hayat Gani Lantik 46 Pejabat Eselon III dan IV

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 13 Juli 2021 14:28

Sekretaris Daerah Abdul Hayat Gani
Sekretaris Daerah Abdul Hayat Gani

Trotoar.id, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, melantik 46 pejabat Eselon III dan IV lingkup Pemprov Sulsel, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 12 Juli 2021. Terdiri dari 17 Pejabat Eselon III dan 29 Pejabat Eselon IV.

Adapun beberapa nama pejabat Eselon III yang dilantik, Fahlevi Yusuf sebagai Kepala Bidang Pelayaran pada Dinas Perhubungan Sulsel, Abel Rante sebagai Sekretaris pada Inspektorat Daerah Sulsel, Sri Wahyuni Nurdin sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Sulsel, dan Andi Sangkawana sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel.

“Saya atas nama Gubernur Provinsi Sulsel dengan ini secara resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkup Provinsi Sulsel. Saya percaya bahwa saudara-saudara akan menjalankan tugas sebaik-baiknya. Tentu dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucap Abdul Hayat.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi, menyebutkan, mutasi kelanjutan dari tahap pertama ini telah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri. Pelantikan dilakukan dengan dua tahap dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya terdapat jabatan yang pejabatnya akan pensiun per 1 Juli 2021. Dan untuk jabatan tertentu, meminta izin pemerintah pusat.

“Ada beberapa jabatan yang akan pensiun 1 Juli. Jadi harus ditunggu pejabatnya harus selesai. Ada juga harus izin, contohnya dari Inspektorat tadi, atas dasar itu kita melantiknya dua tahap,” jelasnya.

Ia menyebutkan, pelantikan yang dilakukan karena adanya mutasi dari organisasi sebagai bentuk akselarasi dan menempatkan orang yang tepat pada suatu jabatan.

“Tentunya namanya organisasi, dinamika dan kebutuhan untuk akselerasi pasti akan menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat. Ada kemungkinan di beberapa jabatan kosong karena pensiun, ada beberapa jabatan yang beralih ke fungsional,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam proses mengisi mutasi harus tetap melalui izin dari Kementerian Dalam Negeri dengan tahapan yang jelas melalui mekanisme Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang saat ini disebut Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara (TPK-ASN). (*)

Penulis : Ala.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik29 Maret 2024 04:22
Partai NasDem Sulsel Siapkan Arham Basmin Sebagai Calon Kuat di Pilkada Luwu
Dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Partai NasDem di Provinsi Sulawesi Selatan telah menegaskan akan mengusung kader inte...
News28 Maret 2024 22:04
PJ Bupati Luwu Serahkan LKPD TA 2023 ke BPK
Pj. Bupati Luwu, Muh. Saleh, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) T.A. 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perw...
Politik28 Maret 2024 20:16
NasDem Siapkan Fatmawati Rusdi Sebagai Calon Walikota Makassar di Pemilihan 2024
Partai NasDem telah menyiapkan satu nama yang akan didorong maju dalam Pemilihan Walikota Makassar 2024. Nama tersebut adalah Fatmawati Rusdi....
Metro28 Maret 2024 19:39
PD Tidar Sulsel Menggelar Acara Buka Puasa Bersama Ratusan Anak Yatim
Pengurus Daerah Tidar yang juga sayap partai Gerindra menggelar buka puasa bersama ratusan anak yatim di hotel Remcy Makassar ...