Agung Sucipto Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 13 Juli 2021 16:58

Agung Sucipto (ist).
Agung Sucipto (ist).

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel Agung Sucipto dituntut dua tahun penjara. 

Agung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Agung Sucipto dipenjara selama dua tahun.

Tetapi dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 250 juta, subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

“Kami juga meminta majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata  Asri Irwan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, (13/7/2021).

Baca Juga  Nurdin Abdullah: Transportasi Massal Harus Berpihak Pada Rakyat

Dalam buku tuntutan 413 halaman itu, Agung Sucipto disebut terbukti bersalah menyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah berkali-kali.

“Jadi tuntutan itu adalah penegasan bahwa memang benar-benar sesuai alat bukti, Agung sucipto bersalah,” tuturnya.

Agung Sucipto pernah memberi Nurdin Abdullah uang 150 ribu dolar Singapura dan uang tunai Rp 2,5 miliar. 

Baca Juga  Jokowi-JK Hadir Di Pernikahan Putra Nurdin Abdullah

Uang tersebut diberikan agar Agung Sucipto kembali mendapatkan proyek di Pemprov Sulsel.

Agung Sucipto juga terbukti memberi uang Rp 4 miliar ke Nurdin Abdullah untuk biaya kampanye saat maju jadi Calon Gubernur Sulsel tahun 2018. Uang itu diserahkan ke adik Nurdin Abdullah, Karaeng Tawang.

Hal ini, kata Asri yang memberatkan Agung Sucipto. Ia tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia.

“Adapun sanksi yang meringankan adalah terdakwa kooperatif, bisa diajak bekerja sama dan tidak menghilangkan barang bukti selama proses pemeriksaan dan persidangan,” tuturnya.

Baca Juga  Direktur Pukat Sulsel Resmi Melaporkan Oknum Anggota Polsek Wajo Ke Propam

Hal tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Alam/Ltf)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik26 Oktober 2026 00:44
Menteri UMKM Maman Abdurahman, NH hingga IAS Bernyanyi Bersama Wali Band Hibur Warga Makassar
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Panggung Pesta Rakyat Partai Golkar di Kota Makassar tak hanya menjadi ruang hib...
Politik25 Oktober 2026 19:28
Sarmuji Rayu Andi Sudirman Gabung Golkar: Dulu Golkar Wakafkan Diri, Kini Giliran Gubernur
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, melontarkan rayuan poli...
Politik25 Oktober 2026 17:55
Sarmuji Tantang Golkar Sulsel Tambah Kursi pada Pemilu 2029, Digitalisasi Jadi Kunci
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menantang kepengurusan...
Politik25 Oktober 2026 17:42
Sarmuji Lantik 197 Pengurus Golkar Sulsel, Bidik Kebangkitan di Pemilu Mendatang
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, ...