Trotoar.id, Makassar — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar menjadwalkan menggelar sidang terhadap terdakwa Kasus suap dan gratifikasi, Nurdin Abdullah pada 22 Juli mendatang
Sidang perdana Gubernur Sulsel nonaktif akan dipimpin langsung hakim Senior Ibrahim Palino dan yusuf Karim dan Didit.
Hal tersebut disampaikan Humas ON Makassar sibali, yang mengungkapkan proses sidang terhadap terdakwa dilakukan secara virtual.
Baca Juga :
“Rencana sidang 22 Juli, dan Hakim Ketua dan anggota juga sudah ditunjuk, ” Katanya
Nurdin Abdullah ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 28 Februari 2021, di rumah jabatan Gubernur Sulsel
Dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Nurdin Abdullah serta Edy Rahmat, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari suap dan gratifikasi yang diberikan Agung Sucipto dan beberapa pengusaha lainnya
Nurdin Abdullah merupakan mantan Bupati Bantaeng Dua periode dan orang pertama di Sulsel yang menjabat kepala daerah yang diamankan KPK karena dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Dari tangan terdakwa Penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa sebidang tanah yang diduga hasil dari suap, uang tunai miliaran rupiah dalam bentuk mata uang asing dan rupiah
Dalam kasus tersebut Nurdin Abdullah bersama rekannya Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.




Komentar