Troroar.id, Makassar — Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengungkapkan kekecewaan kepada Sekretaris sementara Satpol PP Kabupaten Gowa Mardani Hamdan atas tindakan premanisme yang dilakukan terhadap seorang perempuan beserta suaminya.
Dia mengatakan jika, tindakan premanisme dan kekerasan yang dilakukan oleh Mardhani tidak dibenarkan hingga dirinya menyerahkan prosesnya ke Jalur hukum
“Apapun tindakan premanisme dan kekerasan yang dilakukan Mardhani tidak bisa di benarkan,” Kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan kepada Awak media
Baca Juga :
Dia juga, mengatakan jika dirinya tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang dilakukan, hingga akan menjatuhkan sanksi berat kepada
Mardhani dan meminta kepada yang bersangkutan mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum
Namun Adnan akan mengambil tindakan jika hasil proses hukum di Kepolisian selesai, sebab apa yang menjadi acuan inspektorat nantinya juga akan mengacu pada proses hukum.
“Kalau saya pribadi sanksi yang harus diberikan sanksi terberat, sebab perbuatannya tidak bIsa ditolerir, dan itu jelas kesalahan fatal, dan konsekwensinya jelas” Katanya
Saat ini pihak jajaran Polres Kabupaten Gowa telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait penganiayaan yang dilakukan Mardani Hamdan
“sudah tujuh Saksinkita mintai keterangan terkait pemukilan pasutri di Panciro,” Kata Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin
Tujuh saksi yang diperiksa diantaranya
2 saksi dari Pihak Kepolisiam, 2 Satpol PP, 2 korban, sertakan warga yang beradi di lokasi kejadian
“Pelaku melakukan oengajiayaan lantaran pelaku tidak menerima jawaban korban saat melaksanakan razia PPKM, ” sebutnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. “Barang bukti rekaman CCTV, bukti visum, dan tempat duduk. Pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun,” sebutnya.
Pemerintah Gowa pun juga telah mengambil tindakan tegas dengan smeninaktufkan Mardani dari jabatannya selalu sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Gowa.



Komentar