Ranperda LPJ APBD Sinjai 2020 Diserahkan ke DPRD

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 31 Juli 2021 16:18

Bupati ASA menyerahkan LPJ APBD ke Ketua DPRD Sinjai.
Bupati ASA menyerahkan LPJ APBD ke Ketua DPRD Sinjai.

TROTOAR.ID, SINJAI – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 diserahkan DPRD Sinjai kepada pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dalam rapat paripurna DPRD Sinjai, Jumat (30/7/2021)

Ranperda tersebut diserahkan Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal kepada Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), usai melalui proses pembahasan yang panjang dengan tim Banggar DPRD dan Pemkab Sinjai.

Rapat Paripurna tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Pemkab Sinjai terhadap Ranperda menjadi Peraturan daerah (Perda).

Dalam sambutannya, Bupati ASA, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sinjai atas pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 yang telah selesai.

Baca Juga  Ketua DPRD Sulsel Terima Audiensi Berbagai Pihak Strategis

Hal tersebut tidak lain, kata Bupati ASA merupakan wujud dari tetap terpeliharanya dengan baik sinergi positif antara Pemkab Sinjai selaku pemegang kewenangan eksekutif, dan dewan dengan kewenangan legislatifnya.

Kemitraan antara dua lembaga ini merupakan hal yang sangat penting untuk senantiasa dijaga, dipelihara, dan ditingkatkan, sehingga pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan serta pelayanan kemasyarakatan berjalan dengan baik.

“Saya mengharapkan agar bentuk sinergi, kemitraan, dan kerjasama seperti ini dapat tetap terpelihara antar seluruh lembaga di daerah ini, demi terwujudnya tujuan pemerintahan daerah, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan Kabupaten Sinjai yang kita cintai bersama”, tandasnya.

Baca Juga  Ketua Fraksi Nasdem: Pertamina Jamin  Kuota BBM Subsidi Sulsel Aman, 16 SPBU Buka 24 jam 

Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, menuturkan, pelaksanaan pembahasan APBD 2020 untuk mengetahui dan memahami sejauh mana keberhasilan pemerintah merealisasikan program-program yang tertuang dalam APBD serta seberapa besar manfaat APBD selama satu tahun dalam memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat serta pembangunan daerah.

Ini juga sebagai pelaksanaan tupoksi pengawasan anggaran DPRD sebagaimana tertuang dalam pasal 152 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  RTQ Resmi Sandang Jabatan Sebagai Anggota Dewan

“Dalam pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pula kita bisa memperoleh informasi terhadap program-program yang masih sangat membutuhkan dukungan anggaran sebagai referensi dalam menilai skala prioritas alokasi anggaran dalam pembahasan kebijakan umum anggaran tahun berikutnya”, ungkapnya.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, para Anggota DPRD Sinjai, para Asisten dan staf Ahli Bupati. Sedangkan secara virtual diikuti Forkopimda dan para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai. (Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik03 November 2026 22:04
Hastang Mattanete Pimpin Golkar Pinrang, IAS Bidik Penambahan Kursi pada Pemilu 2029
PINRANG, Trotoar.id — Regenerasi kepemimpinan Partai Golkar Kabupaten Pinrang resmi memasuki babak baru. Hastang Mattanete ditetapkan sebagai Ketua ...
Politik03 November 2026 15:12
Musda Golkar Enrekang Ditunda, Calon Ketua Belum Kantongi Diskresi
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Enrekang yang dijadwalkan berlangsung Selasa (3/11/2026) res...
News02 November 2026 23:15
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Berduka, Kehilangan Sahabat Lama Arifuddin Daeng Situju
SIDRAP, Trotoar.id — Kepergian wartawan senior Arifuddin Daeng Situju pada Senin (2/11/2026) malam menyisakan duka mendalam bagi Bupati Sidenreng Ra...
Metro02 November 2026 18:32
Pemprov Sulsel Dukung Penguatan Literasi Keuangan Syariah, PELITA Diluncurkan di Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah sebagai salah satu upaya mempe...