JAKARTA – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera angkat suara terkait temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dalam proses pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya, terdapat sebelas poin pelanggaran HAM yang ditemukan Komnas HAM dalam proses TWK.
Menurut Mardani Ali Sera bahwa temuan Komnas HAM terkait adanya pelanggaran HAM dalam proses alih pegawai KPK ke ASN merupakan tamparan keras di hari kemerdekaan.
Baca Juga :
“Terutama pada aspek pemberantasan korupsi. Bukti yang kian menunjukkan bahwa ada permasalahan yang jauh lebih luas,” kata Mardani dalam cuitannya di akun twitternya, Selasa (17/8).
Ia menambahkan, temuan yang juga membuka sisi lain dari TWK tersebut tidak hanya bermasalah pada aspek administrasi saja.
Akan tetapi, lanjut dia, pada 11 pelanggaran HAM yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta berbagai konvensi internasional.
“Harus segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait,” tuturnya.
Jika dilihat, kata, Mardani, ini sekaligus mengkonfirmasi kecurigaan masyarakat serta Ombudsman yang jauh hari sudah menyatakan ada pelanggaran dalam TWK.
“Sudah saatnya Ombudsman mengeluarkan rekomendasinya,” pungkasnya.
Olehnya, ia minta kepada Presiden Joko Widodo agar mengatensi masalah ini sebagai pembina tertinggi kepegawaian. Mardani juga meminta agar Jokowi dapat memberi solusi dalam persoalan ini.
“Pak @jokowi harus aktif melihat permasalahan ini karena sebagai pembina tertinggi kepegawaian, bisa memberikan solusi dari tidak inginnya pihak2 penyelenggara negara untuk patuh hukum,” cuit Mardani.
“‘Keseimbangan dan saling kontrol antar-lembaga negara sangatlah penting dalam sistem ketatanegaraan kita’, Penggalan kalimat yang pak @jokowi sampaikan saat pidato kenegaraan kemarin. Agar pidato tsb tidak sekadar lip service, presiden punya kewajiban untuk proaktif,” tegasnya.
Bagi Mardani, KPK mesti menghargai tugas dan fungsi Komnas HAM dan Ombudsman, “KPK mesti menghargai tugas & fungsi Komnas HAM sampai Ombudsman (yg dlm hal ini sebagai penerima laporan masyarakat). Apa yg dilakukan Ombudsman sudah sesuai dgn peraturan yg berlaku. Pemeriksaan administrasi TWK ini jg hrs dilihat sebagai upaya menengahi polemik kepegawaian KPK,” ungkapnya.
Adapun 11 temuan Komnas HAM sebagai berikut :
1. Pelanggaran hak atas keadilan dan kepastian hukum.
2. Hak-hak perempuan
3. Hak untuk bebas dari diskriminasi ras dan suku
4. Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan
5. Hak atas pekerjaan
6. Hak atas rasa aman dalam ujian yang dilakukan oleh KPK dan Aparatur Sipil Negara Badan Layanan (BKN)
7. Hak atas informasi publik.
8. Hak atas privasi
9. Hak untuk berserikat dan berkumpul
10. Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
11. Hak atas kebebasan berpendapat.
(Alam)



Komentar