Kasus Harian COVID-19 Masih Tinggi, Bupati Luwu Utara Perpanjang PPKM Level 3 Tahap IV

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 19 Agustus 2021 23:03

Bupati Indah Putri Indriani kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Tahap IV sampai 23 Agustus mendatang.
Bupati Indah Putri Indriani kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Tahap IV sampai 23 Agustus mendatang.

Trotoar.id, Luwu Utara — Bupati Indah Putri Indriani kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Tahap IV sampai 23 Agustus mendatang.

Perpanjangan ini tercantum dalam Surat Edaran Bupati Nomor 360/207/BPBD/VIII/2021 tentang Perpanjangan Penerapan PPKM Level 3 Tahap IV dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa/Kelurahan sebagai Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Luwu Utara.

Sejak PPKM Level 3 di Kabupaten Luwu Utara mulai diterapkan pada 21 Juli 2021 yang lalu, perpanjangan PPKM Level 3 kali ini adalah yang keempat kalinya.

PPKM Level 3 dievaluasi setiap minggu, dengan melihat perkembangan kasus harian COVID-19. Sama seperti perpanjangan PPKM Level 3 kemarin, perpanjangan tahap IV ini dilakukan karena kasus harian COVID-19 di Luwu Utara masih saja tinggi. Bahkan trennya meningkat.

Data terbaru Satgas COVID-19, Kamis 19 Agustus 2021, terdapat tambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 sebanyak 57 kasus, dan 2 orang meninggal dunia. Meski begitu, terdapat 41 orang yang dinyatakan sembuh.

Total kasus keseluruhan sejauh ini adalah 2.903 kasus, dengan rincian 2.363 sembuh, 91 orang meninggal dunia, dan 449 orang isolasi dan dirawat. Tak banyak yang berubah dari isi Surat Edaran Bupati terkait PPKM Level 3 Tahan IV ini.

Penanganan COVID-19 masih memprioritaskan penanganan di hulu dengan memaksimalkan relawan COVID-19 yang ada di desa dan kelurahan serta melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis.

Para Camat tetap diminta mengoptimalkan pelaksanaan fungsi posko COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dan harus melibatkan semua unsur seperti, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satgas COVID-19 dan Relawan COVID-19

Adapun fungsi yang melekat pada posko penanganan COVID-19 adalah fungsi pencegahan, fungsi penanganan, fungsi pembinaan dan fungsi pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Tak hanya itu, memasifkan sosialisasi penegakan protokol kesehatan 5M menjadi hal yang wajib dilakukan. Bahkan harus diintensifkan sampai di tingkat RT/RW untuk memudahkan melakukan penanganan dan pencegahan. (LH)

Penulis : Ala

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Agustus 2026 19:36
Jelang Pembukaan MTQ VIII KORPRI Nasional, 1.157 Peserta Ikuti Defile di Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Sebanyak 1.157 peserta yang tergabung dalam 117 kafilah dari 38 provinsi serta 79 kementerian dan lembaga mengikuti Defile Ka...
Metro24 Agustus 2026 18:33
Pemkot Makassar Sambut 1.157 Peserta MTQ VIII KORPRI Nasional Lewat Defile Kafilah
MAKASSAR, Trotoar.id — Defile kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional 2026 resmi dil...
Metro24 Agustus 2026 17:29
Jufri Rahman Soroti Tantangan AI, Minta ASN Tetap Pegang Etika dan Integritas
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menyoroti pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau artificial in...
Politik24 Agustus 2026 17:00
Jelang Pemilu 2029, Gerindra, Golkar dan PDIP Sulsel Pasang Target Tinggi
MAKASSAR, Trotoar.id — Jelang Pemilu 2029, sejumlah partai politik di Sulawesi Selatan mulai memanaskan mesin politik dengan memasang target peroleh...