Saksi Sebut Kepala Biro Diperintah Bapak Menangkan Tiga Proyek

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 19 Agustus 2021 17:49

Pemilik dari PT Lompulle saat hadir di persidangan NA sebagai saksi di PN Makassar, Kamis (5/8) (alam)
Pemilik dari PT Lompulle saat hadir di persidangan NA sebagai saksi di PN Makassar, Kamis (5/8) (alam)

Trotoar.id, Makassar — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang mendudukkan gubernur Sulsel kon aktif Nursin Abdullah sebagai Terdakwa 

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut tu umum menghadirkan delapan saksi yang memberikan keterangan dalam sidang mendengarkan keterangan saksi. 

Delapan saksi yang di hadirkan masing-masing berasal dari kelompok kerja proyek yang bertugas pada Pengadaan Barang dan Jasa. Sebelumnya juga mereka sudah bersaksi untuk terdakwa Agung Sucipto juga bersaksi untuk Terdakwa Edy Rahmat Mantan Sekretaris Dinas PUTR. 

Baca Juga  KPK Tetapkan Kader NasDem Mesuji Sebagai Tersangka Korupsi

Salmiati salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, mengatakan dirinya dipanggil oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa kala itu, Sari Pudjiastuti dan diberi tahu ada paket proyek sesuai arahan dari bapak.

Paket proyek tersebut adalah proyek ruas jalan  Palampang-Munte-Bontolempangan, Sinjai-Bulukumba di tahun 2020. Proyek tersebut, dianggarkan melalui anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang nilainya sebesar Rp 15 miliar.

Baca Juga  PPP Godok Empat Nama Calon Walikota Makassar

“Sebelum tender kami dipanggil jika ada proyek yang akan dilelang, dan kami diarahkan jika ada arahan bapak, ” Ungkap Salmiati dalam kesaksiannya di PN Makassar 

Hingga Salmiati menyampaikan, silahkan saja asalkan dokumen peserta lelang memenuhi syarat. 

“Ibu (Sari) meminta agar PT Cahaya Sepang dimenangkan sesuai arahan dari Pak Nurdin,” ujarnya.

Jika arahan yang dimaksud, Ibu sari dari Bapak, untuk memenangkan  PT Cahaya Sepang Bulukumba untuk proyek ruas jalan 

Palampang-Munte-Bontolempangan. 

Usai tenser, Salmiati mengaku jika dirinya mendapat uang dari Haji Indar dan Andi Kemal sebesar Rp 30 juta dan uang tersebut, dan uang tersebut sudah dikembalikan ke KPK. 

Baca Juga  KPK Tetapkan 7 Tersangka Dalam Kasus Suap Anggota DPRD Kalteng

Uang yang diserahkan ke Pokja tidak saja diberikan ke Salmiati, tetapi beberapa Pokja juga mendapat bagian sama dengan yang diterima Salmiati sebesar Rp30 Juta 

Saksi lain, Syamsuriadi mengaku jika dirinya juga dipanggil Kepala Biro Pudjiastuti yang menitip pesan jika perusahaan PT Cahaya Sepang Bulukumba dimenangkan karena permintaan bapak. 

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Oktober 2026 21:57
Fatmawati Rusdi: Sulsel Siap Jadi Simpul Produksi dan Distribusi Pangan Sulampua
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sulawesi Selatan memperkuat posisinya sebagai salah satu sentra produksi sekali...
Metro24 Oktober 2026 17:52
Sulsel Fest 2026 Hadirkan 60 UMKM, Sediakan 40 Stan Gratis
12 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Festival Koperasi dan UMKM Sulawesi Selatan 2026 (Sulsel Fest) menghadirkan pel...
Metro24 Oktober 2026 16:46
Aliyah Mustika Ilham Resmikan Identitas Baru MOMTOMOMS, Dorong Perempuan Saling Menguatkan
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengapresiasi peran komunitas pe...
Metro24 Oktober 2026 13:49
Pj Sekda Sulsel Buka Musda III Permabudhi, Perkuat Kerukunan dan Kepedulian Lingkungan
10 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Winarno Eka Putra, m...