TROTOAR.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkam 4 anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai tersangka, dari empat orang tersebut dua diantaranya adalah ketua Komisi B Borak Milton
dan sekretaris Komisi Punding LH Bangkan dan dua anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah, sebagai penerima suap.
Selain empat anggota DPRD Kalteng, KPK juga mentersangkakan pemberi suap dari pihak swasta mereka adalah Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP.
Baca Juga :
“Dari 14 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan semalam, ada 7 yang dijadikan tersangka, empat diantaranya anggota DPRD Kalteng dan 3 dari pihak Pemberi Suap (Swasta),” Jelas Laode M Syarief Wakil Ketua KPK di Jakarta.
Penetapan tersangka terhadap tujuh orang tersebut setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, dan KPK juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp240 juta diamankan dari para tersangka.
Lanjutnya para pelaku di amankan di beberapa tempat berbeda, penangkapan pertama dilakukan digedung Sinar mas
Dikawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Di lutim penindakan mengamankan empat petinggi Sinar Mas, yakni Direktur PT BAP sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, Direktur PT BAP Feredy, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradha, dan Direktur Utama PT SMART Tbk Jo Daud Dharsono.
Syarif menjelaskan stelah mengamankan para petinggi pemberi suap, tim penindakan KPK juga langsung menangkap Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, sebuah hotel di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Setelah itu, sekitar pukul 19.00 WIB, tim KPK menciduk Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Pinding LH Bangkan dan empat anggota Komisi B DPRD Kalteng di daerah Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Selanjutnya anggota Komisi B DPRD Kalteng ASE, langsung menyerahkan diri ke Kantor KPK.
Khusus untuk empat anggota DPRD Kalteng disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tiga orang lainnya yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diketahui KPK Karin mengamankan 14 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam hal memuluskan izin industri kelapa sawit yang di kelola oleh PT BAP yang ada di kawasan Kalimantan tengah.(**)




Komentar