MAKASSAR – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar Wahab Tahir meminta agar temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) agar diselesaikan secara administrasi sesuai batas waktu yang ditentukan.
Jika tidak, kata Politisi Golkar ini, maka temuan tersebut akan menjadi atensi khusus Aparat Penegak Hukum (APH).
“Temuan LHP BPK wajib diselesaikan secara administrasi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan regulasi. Kalau tidak, akan menjadi atensi khusus APH,” terangnya saat dihubungi, Rabu (25/8).
Baca Juga :
Dalam temuan tersebut, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto mengaku bersikap tegak lurus.
Wahab Tahir sebagai legislator mendukung penuh langkah Wali Kota, “Kami mendukung penuh langkah Pak Wali Kota dalam hal ini,” tuturnya.
Sikap Wali Kota pun dipertanyakan oleh publik mengapa bersikap lurus?
Ia menjawab, sebaiknya tanyakan itu ke Inspektorat. Danny Pomanto merasa tidak enak menjawab temuan BPK karena tak ingin disangka berbau politik.
“Jadi tanya inspektorat kenapa bisa begitu, karena tidak enak kalau saya, nanti dipikir ada politiknya,” tutur Danny, Rabu, (25/8).
Temuan BPK diberikan ke Pemerintah Kota Makassar pada 8 Juli 2021, sejak saat itu lah Inspektorat memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti LHP tersebut tetapi hingga saat ini belum juga menunjukkan progres.
Salah satu masalah krusial yakni temuan pada pembayaran sewa jaringan CCTV di Dinas Kominfo Kota Makassar yang mengalami kelebihan pembayaran.
Nilai dari temuan sewa jaringan CCTV sebesar Rp1.800.000,00. tidak sesuai spesifikasi Rp273.000.000,00, dan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 584.100.000,00.
16 temuan LHP BPK
1. Pemerintah Kota Makassar menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah tidak sesuai perda APBD.
2. Kesalahan penganggaran atas belanja modal dan belanja barang pada OPD pemerintah Kota Makassar.
3. Pembayaran gaji dan tunjangan PNS pemerintah Kota Makassar tidak sesuai ketentuan.
4. Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Peraturan Wali Kota.
5. Pertanggungjawaban Belanja Kegiatan Peningkatan Kapasitas Laskar Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya.
6. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Karoseri Truk pada Dua OPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp300.000.000,00.
7. Kegiatan Sewa Jaringan CCTV Terintegrasi pada Dinas Komunikasi Dan Informatika TA 2020 Melebihi Nilai HPS yang ditetapkan. Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp1.800.000,00. Tidak Sesuai Spesifikasi Rp273.000.000,00, dan Pemborosan Keuangan Daerah Sebesar Rp584.100.000,00.
8. Pelaksanaan Belanja Modal pada Tiga OPD Tidak Sesuai Ketentuan dan Denda Keterlambatan Belum Dipungut Sebesar Rp515.308.156,51.
9. Belanja Modal Sebesar Rp39.562.083.000,00 pada Dinas Pekerjaan Umum Dibangun Bukan Di atas Tanah Milik Pemerintah Kota Makassar.
10. Kekurangan Kas pada Bendahara Pengeluaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar sebesar Rp452.606.819,00.
11. Penatausahaan Piutang Retribusi Sampah Kota Makassar Tidak Tertib.
12. Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Tetap Pemerintah Kota Makassar Belum Memadai.
13. Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kota Makassar oleh PT KDP Tidak Didasarkan atas Perjanjian Kerjasama Antara Kedua Pihak.
14. Kerjasama Kemitraan Pemerintah Kota Makassar dengan PT PMK Tidak Sesuai Ketentuan.
15. Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Makassar Belum Dikelola Sesuai Ketentuan.
16. Utang Belanja pada 3 OPD Tidak Didukung Dengan Data Pendukung yang Andal Senilai Rp449.438.426,00.
Meski telah diupayakan untuk dikonfirmasi, Plt Kepala Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim tetapi belum memberi keterangan sama sekali. (AL/LTF)



Komentar