Penulis: Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Ardiansyah Rajjakko
“Berbicara politik sebagai debat kebijakan, bukan kasak-kusuk elit berebut kekuasaan,” terang Najwa Shihab.
Negara milik siapa?
Baca Juga :
Indonesia di ambang tumpang tindih kebijakan dalam penanganan Covid-19, baik dalam pemulihan Ekonomi maupun penanganan Kesehatan.
Berbagai bentuk pelaksanaan penanganan mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan berbagai level (1-4). Pun tidak luput dari pro-kontra di mata masyarakat.
Meskipun demikian, kebijakan ini tidak hentinya menimbulkan pertanyaan terlebih saat kebijakan ini dinilai diskriminatif terhadap warga sendiri ketika banyak wisatawan dan khususnya Tenaga Kerja Asing asal Tiongkok begitu bebas masuk-keluar dari Indonesia saat kebijakan tersebut diberlakukan. Betulkah kebijakan ini pro kepada rakyat?
Carut marut kebijakan di mata publik tentu tidak bisa dilepaskan dari keberadaan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia adalah tokoh Jenderal Kopassus Bintang Empat yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan Perindustrian di era kepresidenan Almarhum Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Sementara di era kepresidenan Ir Joko Widodo, ia mengalami tiga kali perpindahan posisi, mulai dari Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, sampai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
Ia bahkan dipercaya menjadi Kepala Koordinator PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali yang bagi sebagian kalangan menimbulkan pertanyaan besar tentang keputusan penunjukkan Luhut sebagai Kepala Koordinator tersebut, salah satunya dari Epidemiologi UI, Tri Yunus yang mengaku kecewa dengan penunjukkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM Darurat, seperti dilansir dari Merdeka, 1 Juli 2021.
Menurut Tri Yunus, orang yang memiliki latar belakang kesehatan lah yang pantas memimpin skema PPKM Darurat, bukan orang seperti Luhut.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa seringkali ditemukan ketidakseragaman pandangan yang berbeda antara Luhut dan pihak Istana Kepresidenan ditambah hasil yang belum maksimal sampai membuat Luhut meminta maaf kepada warga Indonesia karena gagal menjalankan kebijakan PPKM Darurat tersebut, seperti disebutkan dalam laporan Kontan, 18 Juli 2021.
Akibat kegagalan itu, berlanjut pada adanya upaya untuk menggugat Presiden Jokowi ke PTUN akibat kebijakan PPKM Darurat yang gagal total dan menuntut Luhut untuk dicopot dari posisinya sebagai Koordinator PPKM Darurat karena tidak sesuai dengan UU No 6 Tahun 2008 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebagai diketahui bahwa kebijakan adalah suatu upaya atau instrumen yang dibuat untuk memecahkan, mengurangi, dan/atau mencegah suatu perkara dengan cara tertentu dan terarah. Sayangnya, pandangan ini dinilai tidak sejalan dengan kebijakan yang dibuat oleh negara.
Hal lain yang dianggap juga mengganggu kebijakan ini adalah begitu banyaknya kepentingan yang terlibat dalam pengambilan dan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Trubus Rahardiansyah selaku Pengamat Kebijakan Publik bahwa “Simpang siur kebijakan mulai dari presiden dan kabinet-kabinet mengindikasikan bahwa di istana tidak kompak dengan adanya ego sektoral, adanya kebijakan testing public (menguji publik/uji coba kebijakan) karena adanya perbedaan komunikasi politik, dan adanya rivalitas (persaingan antar lembaga kementerian).”
Menanggapi banyaknya kritikan kepada diri Luhut, ia pun memberi bantahan bahwa keadaan darurat akibat penyebaran virus Covid-19 dengan variannya sesungguhnya telah dapat diatasi apalagi dalam waktu dekat kita akan membangun pabrik vaksin dari Tiongkok yang akan diresmikan jelang bulan April tahun 2022 mendatang. Hal ini tentu sebagai menyakinkan kepada publik bahwa kita tidak perlu khawatir karena pemerintah mampu mengendalikan kasus ini.
Inkonsistensi tentang hasil penanganan Covid-19 telah membuat publik mengalami psychological disorder (gangguan psikologis) karena mereka masih dihantui dengan kondisi kesehatan dan juga ekonomi yang tidak pasti. Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia saat ini adalah Negara dengan tingkat penyebaran Covid-19 tertinggi di Asia Tenggara dan menempati posisi 24 di dunia di bawah Amerika Serikat pada posisi pertama menurut WHO (www.liputan6com, 28 Juli 2021).
Belum cukup dengan persoalan itu, Indonesia juga terus disibukkan dengan persoalan hutang yang terus bertambah, pelemahan KPK, pembebasan lahan, penggusuran masyarakat adat, kerjasama investor, dan pelayanan publik yang anehnya semua itu bersamaan dengan kebijakan penanganan Covid-19 ini…Wallahu Alam Bishawab.
Lantas, apa yang sebaiknya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo?
Budiman Tanuredjo, wartawan senior harian Kompas menyebutkan bahwa komunikasi krisis yang dibangun oleh pemerintah telah menimbulkan kebingungan kepada masyarakat alih-alih menimbulkan polarisasi biner apakah harus mendukung atau membenci dan/atau memprioritaskan pada kesehatan atau ekonomi.
Tantangan semakin menguat saat kita memasuki era post truth sekarang ini yang lebih menekankan pada nilai kepercayaan bukan pada data. Infomedik tentang Covid-19 harus segera diperbaiki dan dirapikan serta membangun komunikasi krisis yang tepat. Selain itu, ego sektoral dan rivalitas kementerian juga harus dipinggirkan.
Atas pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo harus menjadi panglima utama dan pemberi otoritas tunggal dalam menjaga dan menjalankan kebijakan penanganan Covid-19 ini yang pengambilannya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, legalitas hukum yang berlaku.
Jangan sampai penunjukkan Luhut yang terkesan tanpa penyaringan justru menjadi bumerang, tidak hanya kepada pemerintahan Jokowi secara keseluruhan, tetapi juga pada diri Presiden Joko Widodo.
Setidaknya pendapat Analisis Politik dan seorang Filsuf Bung Rocky Gerung dapat menjadi pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo dalam menilai anak buahnya, termasuk Luhut Binsar Pandjaitan.
Rocky mengatakan bahwa Luhut sangat susah di-reshuffle dari skema Menteri Presiden Joko Widodo karena ia memiliki faktor kedekatan dan jejak masa lalu sehingga sulit bagi dirinya untuk diganti.
Meskipun rakyat sudah tahu bahwa keberadaan Luhut ini dapat mengguncang pemerintahan Jokowi karena dinilai terlalu banyak ikut campur dalam segala aspek kebijakan.
Sebagai penutup, saya ingin menyampaikan bahwa dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 disebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum,” karena itu membuat sebuah kebijakan harus didasarkan pada arahan atau petunjuk hukum yang berlaku bukan didasarkan pada arahan atau petunjuk seorang menteri atau anak buah.



Komentar