Categories: HukumNews

Polda Sulsel Sudah Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi BPNT di Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Takalar

MAKASSAR – Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, dan Takalar merupakan wilayah yang ditarget oleh Aparat Penegak Hukum atas dugaan penyelewengan/ korupsi penyaluran dana Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri menegaskan secara terbuka kalau kasus dugaan korupsi BPNT ini menjadi atensi khusus, “Kasus BPNT ini kasus atensi karena terkait Covid-19 atau PEN,” tuturnya 

Kombes Widoni menyatakan bahwa kasus semacam ini merupakan kasus kejahatan kemanusian, “Terbilang kejahatan kemanusiaan,” ucapnya.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menelusuri persoalan tersebut. Hal ini juga dibenarkan oleh Kasubdit III Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli.

Ia menjelaskan bahwa BPNT tersebut sumbernya dari Kementerian Sosial RI yang disalurkan ke daerah-daerah.

“Ada empat kabupaten yang diperiksa tim terkait penyaluran BNPT yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos),” tuturnya.

“Masing-masing di Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, dan Takalar,” kata Kamis (26/8).

Beragam indikasi bermunculan di empat kabupaten tersebut. Kompol Fadli mengungkap, banyak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, seperti ada pemotongan nilai yang diterima masyarakat.

Nilai potongan tersebut cukup besar, kata dia, jika dikali dengan jumlah penerima manfaat, “Nilainya cukup besar,” katanya.

Calon Tersangka

Kompol Fadli menyatakan, pihaknya berjanji jika hasil audit BPK RI sudah selesai maka akan menetapkan tersangkanya, “Itu tinggal menunggu audit dari BPK,” katanya.

“Nama-nama calon tersangka sudah ada dan jelas. Kita tunggu saja audit BPK, langsung kita terima, akan kita tindak lanjuti untuk penetapan tersangkanya,” tegas Fadli.

Dia mengakui, penyelidikan kasus dugaan korupsi BPNT ini bergulir agak lama. Sebab penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Sulsel agak lambang. 

Dalam kasus dugaan korupsi BPNT ini, para calon tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengurangi nilai bantuan yang akan diserahkan kepada penerima bantuan atau masyarakat kurang mampu.

“Ada kekurangan nilai dalam bantuan itu. Misalnya dari bahan pokok yang harganya sekian, malah ada pemotongan,” katanya.

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Jelang Idul Adha, Pemkab Bulukumba Klaim Harga Stabil—Minyak Goreng Jadi Alarm Inflasi

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Forkopimda turun langsung ke pasar menjelang Idul Adha…

14 jam ago

Diplomasi Senyap Berbuah Hasil: 9 WNI Ditahan Israel Dibebaskan, RI-Turki Perkuat Poros Kemanusiaan

JAKARTA, TROTOAR.ID — Upaya diplomasi Indonesia akhirnya membuahkan hasil. Sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang…

15 jam ago

Reses Berulang, Keluhan Tak Berubah: Potret Mandeknya Layanan Dasar di Pinggiran Makassar

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Reses anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan, di Kecamatan Biringkanaya…

15 jam ago

Distribusi Kurban dari Istana: 25 Sapi Presiden Mengalir ke Sulsel, Simbol Kepedulian atau Politik Kedekatan?

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Bantuan 25 ekor sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto ke Sulawesi Selatan…

15 jam ago

Reses Odhika Diserbu Keluhan: Jalan Rusak hingga KIS Bermasalah, Janji Ditagih Warga

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Reses anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan, kembali menjadi ruang…

15 jam ago

Sidrap Tampil di Panggung Provinsi, Bupati Syaharuddin Paparkan Model Inovasi Percepatan Penuntasan TBC

MAKASSAR, TROTOAR.ID— Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah yang progresif…

20 jam ago

This website uses cookies.