JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI fraksi PKS, Refrizal mengingatkan Mabes Polri agar berhati-hati ketika ingin menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka.
Politisi PKS ini seperti memberikan pembelaan terhadap Yahya Waloni dengan memberi pertimbangan kepada Polri agar lebih cermat dan tak berat sebelah dalam menangani perkara ini.
Ia berpendapat bahwa dalam penanganan kasus Yahya Waloni jangan dikait-kaitkan dengan persoalan Muhammad Kece.
Baca Juga :
Sementara itu, kata dia, Aparat Penegak Hukum harus adil. Ia mempertanyakan mengapa Buzzer malah dibiarkan bebas dan terkesan kebal hukum.
“POLRI harus hati2 kalau mau menetapkan Yahya Waloni sebagai TERSANGKA.!
Jangan ada kesan karena M Kece telah ditangkap?
KenapabBuzzer dibiarkan BEBAS kebal hukum?
Terima kasih,” tulisnya melalui akun twitternya, pada Jumat (27/8).
Melalui laporan polisi yang masuk dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021. Menjadi rujukan kepolisian menangkap Yahya Waloni.
Yahya Waloni resmi ditangkap oleh Bareskrim Polri melalui direktorat tindak pidana cyber pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama, yang dilakukan Yahya Waloni dalam video ceramah yang diunggah akun YouTube Tri Datu.
Yahya ditangkap di kediamannya sekitar pukul 17.00 WIB, pada 26 Agustus 2021 di perumahan permata Bgogor, Jawa Barat.
Ia terancam dijerat pasal berlapis dalam Undang-undang Informasi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam pasal tersebut diatur mengenai tindakan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA. (Alam)
Komentar