Trotoar.id, Makassar — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi selatan Abdul Hayat Gani mengaku belum mendapatkan surat Keputusan Presiden terkait pemberhentian Sementara Gubernur Sulsel Bahkan dikatakan jika informasi itu baru diketahui saat wartawan menanyakan perihal tersebut n kepada dirinya
“Saya belum lihat dan saya juga baru tahu dari kalian (Wartawan) besok saya cek di kantor, ” kata Abdul Hayat Gani, Senin (6/9).
Sebelumnya beredar luas di sejumlah group whatsapp soal Keppres Nomor 104/P Tahun 2021 tentang pemberhentian sementara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sampai adanya keputusan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Baca Juga :
Keppres tersebut diterbitkan per tanggal 12 Agustus 2021, berdasar dari usulan mendagri dengan nomor 121.73/4200/SJ tertanggal 4 Agustus yang mengusulkan pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel periode 2018-2023.
Usulan Mendagri ke Presiden berdasar pada pasal 83 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah berapa kali dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja kepala daerah wakil kepala daerah.
Pada Keppres 104/P Tahun 2021 berbunyi “memutuskan pemberhentian sementara jabatan Gubernur Sulsel dan memberi kewenangan penuh kepada Wakil Gubernur untuk melaksanakan fungsi dan tugas dan kewenangan Gubernur Sulsel hingga keluarnya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap” Bunyi isi Keputusan Presiden nomor 104/P Tahun 2021




Komentar