Trotoar.id, Makassar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan harus mempersiapkan anggaran yang cukup besar guna membiayai anggaran kegiatan 85 Anggota DPRD Sulsel beserta dengan Gaji dan Tunjangan yang harus didapatkan setiap bulannya
Bahkan untuk setiap bulannya per anggota DPRD Sulsel menerima Gaji Pokok setara dengan Pejabat eselon II ditambah dengan Tunjangan Transportasi, Komunikasi dan Perumahan serta tunjangan untuk istri dan anak yang totalnya mencapai Rp 55 Juta perbulan
Belum lagi biaya, perjalanan dinas kunjungan Dapil yang nilainya sebesar Rp 14 Juta setiap kegiatan serta biaya anggaran kegiatan Sosialisasi Kebangsaan (Sosban) dan anggaran kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang masing-masing nilainya Rp 80 juta dan duan kegiatan tersebut dilakukan dua kali sebulan
Baca Juga :
Sehingga untuk dua kegiatan tersebut, Pemerintah Menyiapkan anggaran sebesar Rp 320 juta untuk membiayai kegiatan anggota DPRD Sulsel setiap bulannya.
Sementara untuk kegiatan Reses yang dilakukan 3 kali dalam setahun, setiap anggota DPRD diberi anggaran sebesar Rp 155 Juta setiap sekali reses dengan membuat kegiatan di lima titik
Belum lagi biaya Tunjangan Jabatan, tunjangan Representasi, Tunjangan Pimpinan AKD,
Sehingga untuk gaji dan tunjangan, anggota DPRD Sulsel, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar 380 juta untuk per anggota setiap bulannya.
Jika angka tersebut dikalikan 85 anggota, Maka Pemerintah Provinsi Sulsel menyiapkan anggaran sebesar Rp 32 Miliar per bulan dan jika di kali setahun maka anggaran kegiatan 85 anggota DPRD Sulsel sebesar Rp 387. 6 miliar
Anggaran tersebut belum masuk biaya kegiatan reses anggota DPRD, yang mama setiap anggotanya mendapatkan anggaran sebesar Rp 155 juta, sehingga pemerintah menyiapkan anggaran sebesar 13.1 Miliar setiap kegiatan reses dan jika setahun maka anggaran reses anggota sebesar Rp 39 miliar dalam setahun pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 426,6 miliar.
Pembiayaan kegiatan maupun gaji dan tunjangan anggota DPRD diatur dalam Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Sekretaris Dewan M Jabir mengatakan semua fasilitas tunjangan dan gaji anggota DPRD serta pembiayaan kegiatan kedewanan diatur dalam PP.
“Semua yang diberikan sudah sesuai dengan regulasi, dan PP nomor 18 tahun 2017,” Katanya
Bahkan tunjangan dan gaji anggota DPRD pada APBD P tidak memiliki penambahan, malahan beberapa kegiatan Dewan di batasi lantaran refocusing anggaran yang dilakukan untuk penanganan COVID-19.




Komentar