MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah menggelar rapat kerja dalam rangka ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Sulsel ini dilaksanakan berdasarkan undangan resmi lembaga legislatif tersebut dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota Bapemperda.
Turut hadir pula sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga :
Beberapa OPD yang ikut serta dalam pembahasan antara lain Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel.
Selain itu, tim ahli DPRD juga dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap substansi Ranperda.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Sulawesi Selatan terkait pembahasan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah.
Perubahan tersebut dinilai penting guna menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan kebutuhan daerah serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam forum tersebut, dilakukan pemaparan materi Ranperda yang dilanjutkan dengan diskusi antara pihak legislatif dan eksekutif.
Pembahasan ini bertujuan menyempurnakan substansi regulasi sebelum memasuki tahapan selanjutnya dalam proses legislasi daerah.
Melalui rapat ekspose ini, DPRD Sulsel berharap Ranperda yang disusun dapat lebih komprehensif dan responsif terhadap dinamika daerah.
Regulasi ini juga diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan.




Komentar