JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyetujui jika 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK dijadikan Aparatur Sipil Negara di Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu diterangkan Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya meminta agar 56 pegawai itu tetap diangkat menjadi ASN di Mabes Polri.
Kapolri mengatakan, para pegawai dan penyidik yang terancam dipecat dari KPK tersebut, memiliki pengalaman yang dibutuhkan Polri untuk memperkuat divisi penanganan korupsi.
Sigit mengatakan, sudah meminta resmi rencana peralihan tugas kerja 56 pegawai KPK tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Presiden Jokowi pun menyetujui hal tersebut.
“Pada prinsipnya, beliau (Presiden Jokowi) setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) Polri,” ujar Sigit, saat jumpa pers daring dari Papua, Selasa (28/9).
Pengamat Politik Rocky Gerung menanggapi hal itu, Rocky Gerung apa bedanya TWK KPK dengan Kepolisian yang juga sama-sama akan menjalani tes sebelum jadi ASN.
“Kekuasaan gak punya standar jadi seolah-olah hanya tukar tambah politik atau bahkan mau bujuk, yang tentu saja yang 56 orang ini merasa dipermainkan oleh presiden,” kata Rocky di akun YouTubenya. Rabu (29/9).




Komentar