Soal Pemecatan Kader, Arfandi Idris Itu Kewenangan DPP Bukan Daerah

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Rabu, 29 September 2021 18:14

Bendera Partai Golongan Karya (Golkar)
Bendera Partai Golongan Karya (Golkar)

Trotoar.id, Makassar — Sikap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Maros yang mendepak Wahyuni Malik dari partai Golkar Maros  dianggap langkah yang sangat salah 

Namun sampai saat rapat pleno yang memutuskan Wahyuni Malik diberhentikan dari Golkar belum diterima Wahyuni Malik dan DPD Golkar Sulawesi Selatan 

“Belum ada suratnya saya pegang,” Katanya 

Wahyuni juga mengaku jika dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan AD/ART seperti yang disangkakan kepada dirinya hingga berujung pada pemberhentian dirinya sebagai kader Golkar Kabupaten Maros. 

Berdasarkan hasil keputusan rapat Pleno, pemberhentian Wahyuni Malik lantaran suami dari yang bersangkutan merupakan kader partai politik lain 

Dan adanya alat peraga Kampanye yang memasang Foto Wahyuni Malik dengan login partai lain menjadi alasan DPD II Golkar Maros memberhentikan Wahyuni Malik dari partai Golkar Kabupaten Maros. 

Soal dua alasan tersebut Wahyuni Malik menilai jika dirinya tidak pernah menyuruh memasang APK dirinya dengan logo partai Lain bahkan hal itu juga sudah di laporkan ke pihak kepolisian pada 6 Agustus yang lalu 

Soal suaminya menjadi kader partai lain, dia mengaku tidak bisa memaksa hak politik dari suaminya yang menjadi kader partai lain. 

“Saya tidak pernah menyuruh memasang APK dengan gambar saya dan logika partai lain, dan soal itu sudah saya laporkan ke polisi, dan soal suami saya di partai lain itu adalah hak politik dia yang diatur dalam Konstitusi dan UU 1945 yang mengatur tentang hak berserikat bagi siapa pun,” tegasnya 

Hingga dia juga merasa heran akan sikap yang diambil oleh DPD II Golkar Maros dibawah kepemimpinan Suhartina Bohari 

Apa lagi surat keputusan hasil dari rapat pleno pemberhentian Wahyuni Malik sampai saat ini juga belum diterima DPD I Golkar Sulsel. 

Sementara itu pelaksana harian Bidang Organisasi Partai Golkar Sulsel Arfandy Idris mengatakan pemberhentian seorang kader harus memenuhi unsur dan keputusan pemecatan ada ditangan DPP. 

“Usulan dari DPD II kemudian ditelaah di provinsi apakah memenuhi unsur atau tidak, kalau tidak kita kembalikan ke DPD II, disitu juga dijelaskan pelanggaran apa yang dilakukannya,” Kata Arfandi Idris 

Namun sebelum diusulkan untuk diberhentikan, kader berhak meminta pembelaan diri dan klarifikasi perihal apa yang disangkakan kepadanya seperti yang diatur dalam AD/ART Partai Golkar 

Sebagaimana diketahui dalam anggaran Dasar Partai Golkar pasal pada Bab VIII tentang hak dan kewajiban kader pasal 17 menegaskan setiap kader memiliki hak untuk melakukan pemembelaan diri jika dianggap melakukan kesalahan. 

Sementara dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar Bab III Pasal 5 ayat 1 tentang pemberhentian kader dapat dilakukan jika memenuhi tiga unsur diantaranya mengundurkan diri, Diberhentikan dan Meninggal dunia. 

Sementara pada ayat 2 pemberhentian tetap dilakukan jika  kader tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota, menjadi anggota Parpol lain, melanggar AD/ART Partai Golkar keputusan Musyawarah Nasional atau Rapimnas, melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan keputusan atau kebijakan partai 

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah03 Mei 2026 20:48
Bupati Sidrap Apresiasi Peran Gemes Squad dalam Memajukan Ekonomi Kreatif Lokal
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary) ke-5 Gemes Squad di La...
Metro03 Mei 2026 17:16
Munafri: Muslim Life Fair Jadi Momentum UMKM Naik Kelas di Makassar
Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin...
Metro03 Mei 2026 16:29
Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Wali Kota Munafri Kerahkan Tim ATS Jemput Siswa Kembali Sekolah
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi selur...
Daerah03 Mei 2026 14:55
TP PKK Sulsel Gelar Rakor, Bahas Program Pokok dan Persiapan Agenda Nasional 2026
JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus pada penguatan pelaksanaan progr...