Trotoar.id, Makassar — Sikap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Maros yang mendepak Wahyuni Malik dari partai Golkar Maros dianggap langkah yang sangat salah
Namun sampai saat rapat pleno yang memutuskan Wahyuni Malik diberhentikan dari Golkar belum diterima Wahyuni Malik dan DPD Golkar Sulawesi Selatan
“Belum ada suratnya saya pegang,” Katanya
Baca Juga :
Wahyuni juga mengaku jika dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan AD/ART seperti yang disangkakan kepada dirinya hingga berujung pada pemberhentian dirinya sebagai kader Golkar Kabupaten Maros.
Berdasarkan hasil keputusan rapat Pleno, pemberhentian Wahyuni Malik lantaran suami dari yang bersangkutan merupakan kader partai politik lain
Dan adanya alat peraga Kampanye yang memasang Foto Wahyuni Malik dengan login partai lain menjadi alasan DPD II Golkar Maros memberhentikan Wahyuni Malik dari partai Golkar Kabupaten Maros.
Soal dua alasan tersebut Wahyuni Malik menilai jika dirinya tidak pernah menyuruh memasang APK dirinya dengan logo partai Lain bahkan hal itu juga sudah di laporkan ke pihak kepolisian pada 6 Agustus yang lalu
Soal suaminya menjadi kader partai lain, dia mengaku tidak bisa memaksa hak politik dari suaminya yang menjadi kader partai lain.
“Saya tidak pernah menyuruh memasang APK dengan gambar saya dan logika partai lain, dan soal itu sudah saya laporkan ke polisi, dan soal suami saya di partai lain itu adalah hak politik dia yang diatur dalam Konstitusi dan UU 1945 yang mengatur tentang hak berserikat bagi siapa pun,” tegasnya
Hingga dia juga merasa heran akan sikap yang diambil oleh DPD II Golkar Maros dibawah kepemimpinan Suhartina Bohari
Apa lagi surat keputusan hasil dari rapat pleno pemberhentian Wahyuni Malik sampai saat ini juga belum diterima DPD I Golkar Sulsel.
Sementara itu pelaksana harian Bidang Organisasi Partai Golkar Sulsel Arfandy Idris mengatakan pemberhentian seorang kader harus memenuhi unsur dan keputusan pemecatan ada ditangan DPP.
“Usulan dari DPD II kemudian ditelaah di provinsi apakah memenuhi unsur atau tidak, kalau tidak kita kembalikan ke DPD II, disitu juga dijelaskan pelanggaran apa yang dilakukannya,” Kata Arfandi Idris
Namun sebelum diusulkan untuk diberhentikan, kader berhak meminta pembelaan diri dan klarifikasi perihal apa yang disangkakan kepadanya seperti yang diatur dalam AD/ART Partai Golkar
Sebagaimana diketahui dalam anggaran Dasar Partai Golkar pasal pada Bab VIII tentang hak dan kewajiban kader pasal 17 menegaskan setiap kader memiliki hak untuk melakukan pemembelaan diri jika dianggap melakukan kesalahan.
Sementara dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar Bab III Pasal 5 ayat 1 tentang pemberhentian kader dapat dilakukan jika memenuhi tiga unsur diantaranya mengundurkan diri, Diberhentikan dan Meninggal dunia.
Sementara pada ayat 2 pemberhentian tetap dilakukan jika kader tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota, menjadi anggota Parpol lain, melanggar AD/ART Partai Golkar keputusan Musyawarah Nasional atau Rapimnas, melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan keputusan atau kebijakan partai




Komentar