Bupati ASA Perkuat Bantuan Hukum Gratis kepada Warga

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Rabu, 06 Oktober 2021 21:05

Bupati ASA.
Bupati ASA.

SINJAI – Salah satu program yang tak luput dari kepedulian Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) kepada warganya adalah pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat.

Program ini disiapkan Bupati ASA bagi warga kurang mampu untuk menciptakan rasa adil atau memberikan akses keadilan kepada warga Sinjai.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setdakab Sinjai, Andi Adis Dharmaningsih Asapa menjelaskan, bantuan hukum gratis ini merupakan salah satu program prioritas dan unggulan Pemkab Sinjai di bawah kendali Bupati ASA sejak awal pemerintahannya di tahun 2018 lalu.

Selama 3 tahun terakhir, manfaat program bantuan hukum gratis ini telah dirasakan masyarakat Sinjai, dengan rincian di tahun 2018 sebanyak 9 kasus yang diterima, yakni 8 kasus perdata dan 1 kasus pidana.

Selanjutnya, di 2019 ada 8 kasus yang diterima, yakni 7 kasus perdata dan 1 kasus pidana, kemudian di tahun 2020 ada 6 kasus yang diterima, yakni 1 kasus perdata dan 5 kasus pidana dan terakhir di tahun 2021 ada 5 target kasus namun yang terealisasi baru ada 2 kasus, yakni 1 kasus perdata dan 1 kasus pidana.

“Program ini sangat direspon baik oleh masyarakat Sinjai, khususnya mereka yang membutuhkan pendampingan untuk didampingi sampai penyelesaian ke tingkat pengadilan,” jelasnya, Rabu (6/10/2021)

Pelaksanaan program tersebut berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2013 tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Bupati Sinjai Tahun 2018 tentang tata cara pemberian bantuan hukum.

Program ini menggandeng lembaga bantuan hukum (LBH) yang telah terakreditasi, dimana seluruh pelaksanaan pendampingan dibiayai oleh Pemkab Sinjai. “Semuanya gratis sampai kasus hukumnya selesai,” jelasnya.

Terpisah Bupati ASA, menerangkan, program ini sebenarnya program yang sudah cukup lama sejak masa pemerintahan Bupati Sinjai Periode 2003-2013 Andi Rudiyanto Asapa yang dilanjutkan.

“Bantuan ini dimaksudkan untuk memberi akses keadilan kepada warga Sinjai kurang mampu yang jarang didapatkan,” ungkapnya.

Yang jelas kata Bupati ASA, seluruh warga Sinjai terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak atas program bantuan hukum gratis ini.

“Kita tidak mau ada warga kurang mampu yang terlantar dengan akses keadilan. Jadi masyarakat yang memang tidak mampu dan masuk kategori miskin silahkan, untuk kemudian mendapatkan bantuan hukum secara gratis dimana pemda membiayai pelaksanaan pendampingan perkara,” jelasnya. (Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik30 April 2026 23:09
Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda ...
Parlemen30 April 2026 21:16
DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang II Tahun 2025–2026 dengan menyampai...
Metro30 April 2026 21:05
Program SEHATI Hadir di SMA 17 Makassar, Dorong Deteksi Dini Perilaku Berisiko Remaja
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Program SEHATI ...
Metro30 April 2026 21:01
Dorong Profesionalisme Jurnalist Pemkot Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik deng...