Trotoar.id, Makassar — Rapat paripurna perayaan hari jadi Sulawesi Selatan ke 352 tahun yang di gelar di ruang sidang paripurna DPRD Sulsel dihadiri sumpah kepala daerah baik secara langsung maupun virtual
Selain para kepala daerah, hadir pula pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam Sidang paripurna yang di gelar 19 Oktober 2021.
Perayaan HUT Sulsel ke 359 juga disaksikan secara virtual menteri dalam negeri Tito Karnavian dan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Baca Juga :
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri tito Karnavian mengucapkan selamat atas hari jadi Sulsel, dan dia berharap Sulsel kedepan akan lebih baik, mengingat saat ini Sulsel merupakan salah satu provinsi yang memiliki nilai pertumbuhan ekonomi yang baik ditengah pandemi COVID-19
“Selamat atas hari jadi Sulsel ke 352, semoga Sulsel selalu jaya,” Kata Menteri dalam Negeri Tito Karnavian secara Virtual
Selain itu dia berharap, Sulsel menjadi motor penggerak ekonomi di Kawasan Timur Indonesia, bahkan juga mampu menjadi provinsi dengan kemandirian dalam memanfaatkan sumber daya alam
Sehingga Sulsel bisa menjadi provinsi yang mandiri dengan memanfaatkan kekayaan alam, namun Mendagri juga berpesan agar kiranya Pemprov Sulsel bisa
Perayaan ulang tahun Sulsel ke 352 yang dirayakan bertepatan dengan maulid Nabi yang juga jatuh pada 19 Oktober 2021.
Pada kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengumbar keberhasilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) penyelamatan aset lahan Al Markas Al Islami di Kota Makassar.
Dia mengaku penyelamatan aset lahan di masjid Al Markas berhasil dikuasai Pemprov setelah sekian lama dikuasai oleh pihak ketiga.
Menurut Andi Sudirman, aset lahan Al Markas Al Islami milik Pemerintah tersebut nilainya mencapai triliunan.
“Setelah beberapa tahun kalah dalam sidang gugatan pihak ketiga, akhirnya menang dalam kasasi di Mahkamah Agung, ” kata Andi Sudirman.
Selain penyelamatan aset Al Markas Al Islami, ungkap Andi Sudirman Sulaiman, Pemprov juga berhasil mengambil alih aset lainnya yang sempat dikuasai pihak ketiga selama puluhan tahun.
Antaranya, Gedung Juang 45 yang diakuisisi oleh Pemprov setelah dikontrak oleh pihak ketiga selama 30 tahun.
“Termasuk tanah tumbuh yang nilainya ratusan miliar yang menjadi kewenangan provinsi kita selamatkan, “imbuh Andi Sudirman
Komentar