MAKASSAR – Soal kebijakan wajib PCR sebagai syarat penerbangan ditanggapi oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Alifudin.
Pihaknya menilai pemerintah tidak adil dalam membuat kebijakan, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Inmendagri tersebut membahas tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga :
Syarat penerbangan domestik tidak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen. Pelaku perjalanan penerbangan hanya diperbolehkan menggunakan tes RT-PCR.
“Padahal sudah berulang kali mengingatkan Pemerintah agar kaji ulang kebijakan syarat PCR untuk penerbangan, karena terlalu mahal dan tidak semua moda transportasi diberlakukan sama” katanya, Minggu (24/10/2021).
Apalagi, masa berlaku Swab PCR hanya 2×24 jam, karenanya benar-benar harus dikaji ulang terkait polemik ini.
“Bukan karena dia orang kaya bisa naik pesawat, dan juga bukan orang miskin dia naik transportasi darat, kaya KRL, Bus dan lainnya, tapi karena kebutuhan masyarakat dalam melakukan perjalanannya” ujarnya. (*)




Komentar