JAKARTA – Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis, 28 Oktober 2021 yang lalu melalui sidang pleno Hakim Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan materiil pemohon terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu terkait penanganan pandemi corona di Indonesia.
Ada 5 gugatan terkait dengan Perppu Corona ini yang dikabulkan sebagian petitumnya oleh MK, salah satunya adalah perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 dengan penggugat dari YAPPIKA yang diwakili oleh Fransisca Fitri Kurnia Sri dan pegiat NGO lainnya Desiana Samosir; Muhammad Maulana; serta Syamsuddin Alimsyah.
Dalam amar putusan, MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal yang dimohonkan tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516).
Baca Juga :
Direktur KOPEL Indonesia Anwar Razak mengatakan bahwa dalam pasal tersebut terdapat frase “Bukan merupakan kerugian negara” atas biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah/ Pemerintah Daerah untuk penyelamatan ekonomi dalam mengatasi krisis, termasuk pandemi ini oleh MK yang dinyatakan dalam amar putusannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain pasal 27 ayat (1), juga pada pasal 27 ayat (3) dengan frase “bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara” terhadap setiap tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah terkait dengan Covid 19. Atas frase tersebut, juga dalam amar putusan MK dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas putusan tersebut, menurut Anwar Razak, dengan keluarnya putusan MK ini maka penyelenggara negara baik di pusat dan di daerah dalam menangani Covid-19 tidak lagi kebal hukum.
Ia menambahkan, seluruh pengeluaran negara/daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga tindakannya yang menyimpang dapat diajukan kepada peradilan.
“Pemerintah tidak lagi kebal hukum terkait dengan kebijakan Pandemi Covid-19 yang selama ini memproteksi dirinya melalui UU ini,” tuturnya.
“Dengan keluarnya keputusan MK ini, maka kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang menyimpang dari ketentuan UU tidak lagi bisa berdalih dan membenarkan kebijakannya dengan dalil pandemi, semua harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada”, ungkapnya.
KOPEL Indonesia bersama jaringannya di seluruh Indonesia akan membuka posko pengaduan terkait dengan kebijakan pemerintah maupun pemerintah daerah serta tindakan yang telah dilakukannya yang menyimpan dari ketentuan perundang-undangan.
“Masyarakat bisa melaporkan setiap kebijakan dan tindakan pemerintah serta pemerintah daerah terkait dengan penangan Covid 19 yang melanggar ketentuan. Termasuk di dalamnya kebijakan yang dengan sengaja memanfaatkan pandemic Covid 19 ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Anwar Razak.
Menurut Anwar, Posko ini dibuka untuk menindaklanjuti putusan MK. Selama ini banyak keluhan masyarakat mengenai kebijakan Pemerintah terkait Pandemik Covid 19 akibat pemberlakuan UU No. 2 tahun 2020 ini. Apapun yang dilakukan oleh Pemerintah jika terkait dengan Covid 19 maka bisa dibenarkan. anggota DPR dan DPRD pun sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan budgeting/anggaran tidak mesti terlibat. Bahkan dalam membahas anggaran pun juga tidak perlu melalui serta mendapatkan otorisasi dari DPRD jika pengeluaran anggaran tersebut terkait dengan penanganan Covid 19.
Kelonggaran yang diberikan UU ini berakhir setelah keluarnya putusan MK yang mengabulkan permohonan para pemohon terkait dengan pasal 27 ayat (1) dan ayat (3). Pemerintah dan Pemerintah Daerah diharapkan tetap memperhatikan sisi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran untuk kepentingan penanganan Covid 19.
“Banyak belanja Pemerintah Daerah mengatasnamakan Covid 19, tapi sesungguhnya tidak. Akhirnya prinsip efisiensi anggaran tidak ada, malah yang terjadi adalah pemborosan anggaran. Kita berharap hal ini tidak lagi terjadi,” tutup Anwar Razak.



Komentar