trotoar.id, Makassar—Pasca dua mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dilapor ke polisi atas tuduhan pengrusakan dan penganiayaan.
Keduanya dilapor ke pihak kepolisian atas tuduhan kasus penganiayaan dan pengrusakan saat menolak penggusuran Sekretariat UKM UMI beberapa waktu lalu.
Kini direspon oleh Kuasa Hukum pihak kampus. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Tim Hukum UMI Makassar, Prof Sufirman Rahman.
Baca Juga :
Pihaknya menyatakan bersedia membela kedua mahasiswanya dengan cara memberi bantuan hukum.
Dua mahasiswa yang dimaksud adalah Ari Nugraha dan Sahrul Pahmi.
“Betul, kita akan cari solusi terbaik. Sabar dan tenang saja, Insya Allah,” kata Sufirman kepada trotoar.id, Selasa (9/11).
Menurutnya, upaya ini membuktikan bahwa bukan pihak kampus yang melakukan pelaporan ke polisi, sebagaimana isu yang berkembang, “Pihak perusahaan yang melapor, bukan UMI,” tegas Sufirman.
Ia juga menegaskan bahwa sebetulnya pihak kampus tak pernah lepas tangan atas persoalan yang menimpa mahasiswanya.
“Rektor juga tidak pernah lepas tangan, masa anak kita terlibat masalah kita mau lepas tangan,” bebernya.
Prof Sufirman menjelaskan insiden itu bermula dari kebijakan Rektor UMI Makassar Prof Basri Modding yang ingin membangun Sekretariat UKM UMI yang lebih representatif.
Sebab, menurut dia, sekretariat yang terletak tepat di samping Auditorium Al-Jibra UMI itu terlihat sangat kumuh.
Ia menambahkan, sebagai kampus terakreditasi unggul, UMI bukan hanya perlu unggul dari sisi akademik tetapi juga fasilitas sarana dan prasarana.
Sehingga menurut dia, pembangunan Sekretariat UKM UMI dianggap perlu dibenahi.
Namun pada saat akan dilakukan pembongkaran, pihak mahasiswa justru melakukan penolakan.
Sehingga, kata dia, alat berat berupa ekskavator dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan, sopir ekskavator dianiaya hingga mengalami luka berat pada bagian kepala.
Ia mengatakan bahwa proses hukum telah berjalan, dan penegakan hukum menjadi kewenangan kepolisian.
Sekedar diketahui bahwa keduanya telah dipanggil berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/413/X/2021/Polda Sul-sel/Restabes Makassar tanggal 16 Oktober 2021, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KHUPidana atau pasal 406 KHUPidana. [Lutfi]



Komentar