Trotoar.id, Makassar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3.6 persen pada tahun 2022.
Kebijakan pemerintah provinsi menaikkan UMP disampaikan Pelaksana tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, menurutnya kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil formulasi dan PP nomor 36 tahun 2001.
“Dari hasil kajian dan rapat dewan pengupahan disimpulkan UMP tahun 2022 sebesar Rp3.165.876 dan sulsel masuk peringkat ke-4 nasional dengan nilai UMP di Indonesia,” ujar Andi Sudirman, Jumat (19/11).
Baca Juga :
dikatakan jika mengacu pada formulasi dari PP Nomor 36 Tahun 2001, UMP Sulsel tahun 2022 tidak mengalami kenaikan. Namun pemprov Sulsel tetap bertahan untuk menaikkan UMP tersebut.
“jika mengacu PP 36 tahun 2001, maka UMP Sulsel tahun depan tidak naik, tapi kami pemerintah bertahan karena memikirkan nasb pekja di Sulsel, katanya
Kenaikan diambil, lantara Andi Sudirman Sulaiman, beranggapan faktor ekonomi selama pandemi covid-19 menjadi pertimbangan sehingga pemprov sulsel bertahan untuk menaikkan UMP
“Masa pandemi covid-19 ekonomi mengalami kontraksi, sehingga mendorong kenaikan UMP, meskipun tentu kenaikan UMP akan berdampak pada pengusaha tetapi kami memberi kompensasi di bidang-bidang lain termasuk mengakomodir lapangan pekerjaan gratis sebanyak 11 ribu orang untuk tahun 2022,” ungkapnya.
Pada 2022, katanya, Dinas Tenaga Kerja Sulsel akan menjalin kerjasama dengan serikat pekerja untuk memberikan pelatihan dan pembinaan sehingga memiliki keahlian semakin baik..
“Tahun depan kita akan menjalin kerjasama dengan serikat pekerja dalam bidang pelatihan, agar pekerja memiliki keahlian yang akan memberikan dampak positif bagi pekerja di masa akan datang,” pungkasnya




Komentar