Rugi, 52 Lods di Pasar Kampung Baru Disegel

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 25 November 2021 08:07

Rugi, 52 Lods di Pasar Kampung Baru Disegel

trotoar.id, Makassar – Satuan Tim Penertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat atau Lods di Pasar Kampung Baru, di Jalan WR Supratman Makassar, Rabu (24/11/2021).

Sebanyak 52 Lods dan Hamparan toko di Pasar Kampung Baru tersebut terpaksa disegel karena pedagang sudah tidak melakukan pembayaran. 

Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Muhammad Jaenul mengatakan tindakan tegas tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 12 tahun 2004 dan Perwali Nomor 01 tahun 2004.

Baca Juga  Perumda Pasar Makassar Kini Berusia 22 Tahun, Basdir: Tetap Bekerja dengan Baik dan Tingkatkan Kinerja

Secara tegas dikatakan penertiban ini salah satu upaya penindakan terhadap pedagang yang menunggak beberapa lama.

“Penyegelan tersebut sesuai arahan Direksi dan surat dari Kepala Pasar Kampung Baru terkait sejumlah pedagang yang belum melaksanakan kewajibannya yakni tidak membayar jasa sewa tempat, terhitung mulai dari tahun 2019 hingga 2021,” jelasnya. 

“Ada 52 tempat atau lods yang kami segel karena pedagang tidak melakukan pembayaran selama tiga bulan berturut-turut. Bahkan ada yang sudah bertahun-tahun tidak membayar. Jadi terpaksa kami segel. Dan setelah penyegelan ini jika sepuluh hari kemudian mereka tidak melakukan kewajibannya, maka pihak Perumda pasar berhak mengambil alih dan menawarkan kepada masyarakat yang berminat menempati. Karena ini kan aset Pemkot Makassar bukan milik pribadi,” tegas Jaenul. 

Baca Juga  Rektor UIN Alauddin Bahas Peluang Kerja Sama dengan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya

Dia mengungkapkan, dari tunggakan itu, Perumda Pasar mengalami kerugian berkisar 70 juta per tahun. Untuk itu pihaknya akan melakukan penertiban ke beberapa pasar lainnya. 

Baca Juga  Kader Satgas PDIP Si Jidat Hitam Telah Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Penganiaya Pelajar SMA di Medan

Dikatakan selain Pasar Kampung Baru, Tim Ketertiban ini juga akan bergerak ke pasar-pasar lain untuk melakukan hal yang sama yakni melakukan penyegelan ke sejumlah ruko atau lods yang tidak terbayar.

“Banyak pedagang yang tidak memenuhi kewajibannya, makanya Perumda Pasar Makassar Raya bertindak tegas melakukan penyegelan karena melanggar Perda tadi,” tutup Jaenul. [Alam]

 Komentar

Berita Terbaru
Politik26 Oktober 2026 00:44
Menteri UMKM Maman Abdurahman, NH hingga IAS Bernyanyi Bersama Wali Band Hibur Warga Makassar
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Panggung Pesta Rakyat Partai Golkar di Kota Makassar tak hanya menjadi ruang hib...
Politik25 Oktober 2026 19:28
Sarmuji Rayu Andi Sudirman Gabung Golkar: Dulu Golkar Wakafkan Diri, Kini Giliran Gubernur
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, melontarkan rayuan poli...
Politik25 Oktober 2026 17:55
Sarmuji Tantang Golkar Sulsel Tambah Kursi pada Pemilu 2029, Digitalisasi Jadi Kunci
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menantang kepengurusan...
Politik25 Oktober 2026 17:42
Sarmuji Lantik 197 Pengurus Golkar Sulsel, Bidik Kebangkitan di Pemilu Mendatang
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, ...