Pihak Pemohon Harap Mahkamah Partai Batalkan Hasil Musda Golkar Sinjai, Kartini Ottong: Kita Tunggu Hasilnya

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Minggu, 28 November 2021 18:23

Bendera Partai Golongan Karya (Golkar)
Bendera Partai Golongan Karya (Golkar)

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Pihak pemohon sengketa hasil Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Sinjai meminta kepada Mahkamah Partai Golkar untuk menganulir hasil penetapan Musda yang berada di bawa kendali Plt Golkar Sinjai, Nasran Mone.

Mereka menilai pengalihan Plt Ketua Golkar Sinjai dari Andi Iskandar Zulkarnain Latief ke Nasran Mone sebuah pelanggaran AD/ART Partai Golkar, di mana penunjukan Nasran Mone yang tidak memiliki NPAG dan tercatat cacat PDLT sebagai Plt, sebuah pelanggaran yang dilakukan DPD I.

Sehingga upaya yang dilakukan mahkamah partai untuk memediasi pihak pemohon dan termohon akan sulit dicapai, kecuali MP Partai Golkar membatalkan hasil proses Musda Kabupaten Sinjai.

“Kami meyakini penunjukan Nasran Mone sebagai Plt, melanggar AD/ART Partai Golkar, karena yang ditunjuk sebagai Plt tidak memiliki NPAG dan orangnya cacat PDLT,” kata kader senior Partai Golkar, Emi.

Sehingga pihaknya berharap agar kiranya Mahkamah Partai dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan dari pihak pemohon dalam hal ini kader Golkar Sinjai, termasuk meminta agar DPP mem-plt-kan Pengurus DPD I Golkar Sulsel.

“Kami minta DPD I di-Plt-kan kalau tidak mau, maka kami minta proses gugatan kami di MP Golkar dilanjutkan, kami sudah siap dinyatakan menang atau kalah yang penting kami sudah membuktikan bahwa kami bisa melawan kezaliman yang ada tubuh Golkar,” kata Emi melalui pesan singkatnya ke Trotoar.id, Minggu 28 November 2021.

Emi menjelaskan, pergantian Plt ketua Golkar Sinjai dari Andi Iskandar Zulkarnain Latif ke Nasran Mone sebuah pelanggaran yang dilakukan DPD I, sebab orang yang ditunjuk DPD I sebagai Plt tercatat telah cacat PDLT dan tidak mengantongi NPAG pada waktu itu.

“Kita nilai penunjukan Nasran Mone sebagai Plt menggantikan Andi Iskandar Zulkarnain Larif melanggar AD/ART, sebab dalam menunjuk Plt semua harus berpedoman pada PDLT, apa lagi diketahui Nasran Mone pada waktu itu tidak memiliki NPAG, dan telah tercatat sebagai kader yang telah cacat PDLT. Tapi toh, DPD I tetap memberi amanah kepada dia,” katanya.

Ketua Golkar SInjai, Andi Kartini Ottong saat dikonfirmasi tidak ingin ambil pusing dengan gugatan tersebut, bahkan dirinya ingin fokus menjalankan konsolidasi organisasi partai Golkar.

“Kita tunggu saja hasil [dari sidang mahkamah partai],” singkat Kartini Ottong melalui pesan singkatnya kepada trotoar.id.

Saat ini, diketahui Mahkamah Partai Golkar telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan yang diajukan Andi Iskandar Z ke Mahkamah Partai Dengan Nomor perkara 43/PI-GOLKAR/XI.2021.

Mahkamah Partai juga pada sidang lanjutan masih akan melanjutkan proses dengan melakukan mediasi terhadap dua belah pihak, baik pemohon maupun termohon dalam hal ini DPD I Golkar Sulsel dan DPD II Golkar Kabupaten Sinjai (*)

Penulis : lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 Mei 2026 21:53
Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–2029 m...
Daerah05 Mei 2026 18:09
Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan un...
Politik05 Mei 2026 17:47
Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–20...
Metro05 Mei 2026 17:11
Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui Sidang Tim Koordinasi Pen...