trotoar.id, Makassar—Nurdin Abdullah alias NA adalah seorang profesor, dia juga seorang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Karir terakhirnya adalah seorang Gubernur Sulawesi Selatan, sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi di proyek infrastruktur lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun hari ini sepertinya menjadi hari terburuk baginya. Sebab dia benar-benar telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi.
Baca Juga :
Nurdin Abdullah divonis 5 tahun dan denda Rp 500 Juta. Hakim pengadilan menyebut Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi.
Olehnya karenanya, harus dihukum pidana dan perdata agar menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa Nurdin Abdullah.
Fakta-fakta hukum dalam perkara ini majelis hakim memilih mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Nurdin Abdullah juga dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Ibrahim Palino dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).
Disertai pidana tambahan senilai Rp 2 Miliar, apabila tidak membayar sebulan setelah putusan berkekuatan tetap maka diambil paksa.
“Dan apabila harta benda tak cukup, maka ditambah kurungan 10 bulan,” tegas Hakim.
“Terdakwa (Nurdin Abdullah) juga dihapus hak politik dipilih dan memilih selama 3 tahun setelah masa tahanan selesai,” jelas Hakim.
Sebagai informasi, selain Nurdin Abdullah, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat divonis atas perkara yang sama pada hari ini. [**]



Komentar