Trotoar.id, Makassar– Sejumlah harta rampasan milik Terpidana Korupsi Nurdin Abdullah di lelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lelang dikerjasamakan dengan Kantor Pelayanan kekayaan negara dan dilelang di KPKNL
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Api Fikri membenarkan jika KPK bekerjasama dengan KPKNL Makassar akan melangsingkan lelang barang rampasan milik Terpidana Korupsi Nurdin Abdullah
Baca Juga :
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah,” Kata Ali Fikri
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Nurdin Abdullah juga wajib membayar denda sebesar Rp500 juta, jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
Pada Vonis Hakim, Mantan Bupati Bantaeng dia periode tersebut, juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 Miliar dan SGD 350 ribu.
Jika uang panggantibtirak di bayarkan makan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan inkrah makan harta benda yang dimiliki Nurdin Abdullah akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan bila harta benda yang disita namun jumlahnya tidak mencukupi, maka uang pengganti diganti pidana badan selama 10 bulan penjara.
Nurdin dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat. Suap dan gratifikasi yang diterima Nurdian dan Edy berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.
Berikut Barang Milik Nurdin Abdullah yang Dilelang KPK bersama KPKNL Makassarv
Satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1012178 dengan harga limit Rp 218.500.000
Satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 dengan harga limit Rp 218.500.000
Satu unit Jet Ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp 241.589.000
Satu unit Jet Ski, serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp 341.454.000
Satu unit Trailer Jet Ski Warna Silver dengan harga limit Rp 10 juta.
Satu unit Trailer Jet Ski Warna Silver dengan harga limit Rp 10 juta
Pelaksanaan lelang dilakukan dengan penawaran tertulis yang paling lambat diserahkan pada 7 April 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Lelang dilakukan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding. Hari dan tanggal batas akhir penawaran yakni Kamis, 7 April 2022 sekitar pukul 14.00 WITA atau 13.00 waktu server.
Alamat lelang :https://lelang.go.id. Tempat lelang di ruang lelang KPKNL Makassar.
“Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan panitia lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Rabu tanggal 6 April 2022 Jam 10.00 WITA sampai 15.00 WITA di rumah penyimpanan benda sitaan Makassar dan/atau Dermaga Popsa, Makassar,” kata Ali.
Nurdin divonis 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.



Komentar