BANDUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana jadi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus predator seksual Herry Wirawan.
Asep hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 23 Desember 2021.
Terbuka secara terang, saksi korban menyebutkan bahwa Herry Wirawan benar telah melakukan pemerkosaan bahkan hingga empat kali kepada para santri.
Baca Juga :
“Semua keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian. Pertama dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali,” terang Asep usai persidangan.
Kajati Jabar itu menyebut bahwa para santri ini mengalami trauma psikis berupa rasa takut usai diperkosa oleh Herry.
Bahkan, sambungnya, dari pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan, situasi di lingkungan pesantren itupun tertutup rapat.
Hal itulah, kata Asep, yang menjadi kendala korban sulit melapor apa yang dialaminya.
“Kemudian juga ada rasa ketakutan kenapa dia tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena berada di rungan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup,” jelasnya.
Seperti diketahui, Herry Wirawan didakwa atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Bahkan beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak.



Komentar