BANDUNG—Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Sehingga polisi pun menahan Habib Bahar. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman.
“Untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” katanya. Senin (3/1/2022).
Baca Juga :
Direspon juga oleh Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan dan diterima penyidik.
Namun, Ichwan mengatakan belum ada informasi lanjut terkait surat tersebut.
“Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar,” kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Terpisah, Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Gowa, Suardi geram dengan penahanan Habib Bahar.
Menurutnya, polisi harus adil dan profesional dalam menangani kasus yang berkaitan dengan umat Islam.
Ia jug berasumsi bahwa hukum di negeri ini betul-betul runcing ke bawah sehingga dengan mudah mengkriminalisasi ulama seperti yang sering terjadi akhir-akhir ini.
“Saya harap aparat tetap profesional dan adil dalam menangani setiap kasus termasuk kasus Habib Bahar bin Smith,” pintanya, saat dihubungi trotoar.id, Selasa (4/1).
Suardi juga meminta secara terbuka kepada pemerintah dan pejabat publik lainnya agar tak alergi bila dikritik.
“Sebaiknya, sebagai pemerintah apalagi pejabat publik, saya kira harus siap mendengar dan menerima saran, kritikan dan masukan dari warganya,” tutur dia.
(Alam)




Komentar