Trotoar.id, Makassar – Meski Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menambah masa hukuman Habib Bahar Bin Smith selama 7 Bulan, namun majelis hakim PT Bandung meminta agar Habis di Bebaskan dari Penjara.
Habib Bahar diminta dibebaskan atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang di ketua oleh Untung Widarto dan dua anggota Majelis Elly Endang dan Robert Siahaan.
Dikutip dari laman Mahkamah Agung, Rabu 31 Agustus 2022, Pengadilan Tinggi Bandung menerima banding yang diajukan jaksa atas vonis 6 bulan 15 hari Bahar.
Baca Juga :
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” ujar hakim.
Vonis yang dijatuhi dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Habib Bahar telah dijalani, Hakim juga meminta agar Bahar dibebaskan dari penjara.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara,” kata hakim.
Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesaya Tarigan menjelaskan, vonis hakim yang menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara dan memerintahkan Agar Habib Bahar dibebaskan dari penjara, lantara masa hukuman telah berakhir pertanggal ini.
“Iya Masa tahanan Habis. Jadi hukumannya pas dengan masa tahanan. Karena di PN di vonis 6 bulan 15 hari, ditambah masa penahanan di PT sealam 15 hari jadi di pas-kan 7 bulan,” kata Jesayas kepada dikutip detik Jabar.com.




Komentar