JAKARTA—Bos Grup Bakrie, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie bersama istrinya yang tak lain adalah Artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani. Juga ada sopirnya Zen Vivanto.
Ketiganya divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga :
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Nia dkk.
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.
Tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum cukup tinggi, terdakwa 2 & 3 harusnya memberi contoh tetapi berlaku sebaliknya
Sedangkan hal meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum.
Kemudian mereka juga mengakui terus terang perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Sekedar diketahui, Ardi Bakrie adalah generasi ketiga penerus bisnis Grup Bakrie, konglomerasi bisnis yang dibangun Achmad Bakrie, seorang saudagar komoditas perkebunan asal Lampung.
Ardi Bakrie meneruskan estafet bisnis sang ayah, Aburizal Bakrie, pengusaha dan politikus yang akrab disapa Ical atau ARB.
Komentar