JAKARTA—Ekonom Senior, Rizal Ramli mengatakan bahwa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sangat patut berbangga atas upaya hukum yang dilakukan oleh Analisnya, Ubedilah Badrun.
Upaya hukum tersebut yakni dengan melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Laporan itu bermula ketika PT SM menjadi tersangka atas pembakaran hutan pada tahun 2015 dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebesar Rp7,9 triliun.
Baca Juga :
Kemudian Ubedilah melihat pada perkembangannya pada Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar. Saat itu, dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.
“Sangat wajar jika mahasiswa, civitas akademik dan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bangga dgn dosennya Ubaidillah Badrun,” tulis Rizal Ramli melalui akun Twitter pribadinya @RamliRizal dilihat pada Sabtu, 15 Januari 2022.
Menurut Rizal, Ubedilah berintegritas moral, akademik, dan historis yang membuat Indonesia bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Yg memiliki integritas moral, akademik dan historis untuk membuat Indonesia bersih KKN. Itu bagian dari Tri Darma PT @UNJ_Official,” tambahnya. (Al)



Komentar